Tropong Desa - Portal Berita Online Teraktual & Terpercaya | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

Polsek Jerowaru Tertibkan Jukir Liar Yang Dianggap Meresahkan Warga

Polsek Pringgabaya Gelar Operasi Yustisi Tertibkan Pengendara Yang Melanggar Prokes
Juni 14, 2021
Jukir Liar Pasar Umum Desa Lepak Di Tertibkan Polsek Sakti
Juni 15, 2021

TROPONGDESA.COM, Lombok Timur – Personel Polsek Jerowaru, Kecamatan Jerowaru berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga menjadi juru parkir (Jukir) liar yang biasa bereaksi di beberapa pertokoan dan swalayan ke wilayah kecamatan jerowaru, pada hari Senin (14/06).

Giat yang di mulai sekira pukul 11.45 WITA ini di pimpin oleh Kanit IK Polsek Jerowaru IPDA Sulhan Hairi, SH Bersama Kanit Reskrim Polsek Jerowaru Bripka Suprianto P, SH.

Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, SIK, MH, melalui Kapolsek Jerowaru, IPDA Abdul Rasyid, mengatakan bahwa giat yang di laksanakan aparat kepolisian ini dalam rangka menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk memberantas aksi-aksi Premanisme.

Dari penyisiran yang di lakukan dari beberapa lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang yang tidak mengantongi izin melakukan pungutan terhadap pengendara yang parkir di beberapa pertokoan dan swalayan.

Dari kedua orang ini, Sukarman alias Amaq ketur (34) asal Desa Ekas Buana, Rahman bin Amaq Satri (32), asal Desa Kwang Rundun Kecamatan Jerowaru. Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang sejumkah duapuluh lima ribu rupiah, yang diduga berasal dari hasil pungutan liar.

“Berdasarkan Perda Lotim Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, maka juru pungut retribusi harus mengantongi izin dari pemerintah daerah”jelasnya.

“Karena kedua orang ini tidak mengantongi izin, saya pastikan, hasilnya di gunakan untuk kepentingan pribadi”imbuhnya.

Kedua orang ini-pun langsung di gelandang ke Polsek jerowaru untuk dilakukan Interogasi dan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Jerowaru.(TD)

Pasang Iklan