Tropong Desa - Portal Berita Online Teraktual & Terpercaya | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

Jukir Liar Pasar Umum Desa Lepak Di Tertibkan Polsek Sakti

Polsek Jerowaru Tertibkan Jukir Liar Yang Dianggap Meresahkan Warga
Juni 14, 2021
Gelar Operasi Premanisme, Polsek Pringgasela Sasar Pasar Setempat
Juni 15, 2021

TROPONGDESA.COM, Lombok Timur – Juru parkir (jukir) liar yang melakukan pungutan retribusi tampa mengantongi izin dari pemerintah, sudah dikatagorikan sebagai aksi premanisme oleh petugas, pasalnya, hasil pungutan yang diperolehnya di pergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Berkaca dari aksi pungutan liar para preman terhadap sopir-sopir di pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta Utara dari pengakuan salah seorang sopir kepada presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo belum lama ini, sempat menjadi viral, pasalnya, presiden langsung menelpon Kapolri untuk menertibkan aksi premanisme di seluruh Indonesia.

Atas perintah presiden tersebut, Kapolri langsung menginstruksikan anggotanya menertibkan aksi premanisme di berbagai pelosok untuk menjaga kemanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Salah satunya razia preman yang di lakukan Polsek Sakra Timur (sakti), di lingkungan pasar umum Desa Lepak, dengan menyisir jukir yang tidak mengantongi izin menurut perda nomor 11 tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum.

Razia preman yang di pimpin langsung Kapolsek Sakra Timur IPTU Ahmad Amin, dengan melibatkan beberapa anggota, seperti  Ps.Kanit Reskrim  Aipda Jaharudin, SH. PS. Kanit Propos Aipda Iswandi Jayapuri, S.AP, PS  Kanit Binmas Aiptu Johan Wahyudi bersama 2 (Dua) orang anggota Polsek Sakra Timur

Dari lokasi, petugas berhasil menemukan 2 (dua) orang juru parkir yang sedang memarkir kendaraan milik pengunjung Pasar tanpa di dukung dengan bukti karcis parkir dan tidak memakai seragam / rompi parkir. “Saat kami hampiri, kedua orang ini tidak punya karcis dan tidak pakai seragam” tuturnya.

Atas ulah kedua orang jukir yang berinisial SR (17) dan HH (18) yang berasal dari desa setempat ini langsung diamankan oleh petugas untuk di mintai keterangan, sekaligus diberikan nasehat oleh petugas, agar dalam memungut retribusi tidak melakukan pemaksaan dan nominalnya harus sesuai dengan ketentuan pemerintah.(TD)

Pasang Iklan