Haii News - Portal Berita Online Teraktual & Terpercaya | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

Dugaan Pungli Kayangan: 200 Ribu dan 100 Ribu Dipungut, GAMPAR Desak Bongkar Alirannya

Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan 1.087 Pekerja Rentan
Agustus 14, 2026
Remisi HUT RI, 362 Warga Binaan Lapas Selong Dapat Pengurangan Masa Pidana
Agustus 17, 2026

haiinews.com, Lombok Timur – Dugaan pungutan terhadap sopir penjemput di kawasan Pelabuhan Kayangan kini memasuki pertanyaan yang lebih mendasar: jika uang 200 ribu dan 100 ribu benar-benar diminta, ke mana uang tersebut mengalir?

Pertanyaan itu disampaikan Gerakan Mahasiswa Pemuda Anti Rasuah (GAMPAR) setelah memperoleh informasi dari sejumlah sopir yang mengaku bukan anggota Koperasi Jasa Transportasi Tiga Berlian Kayangan namun diduga dimintai sejumlah uang ketika melakukan penjemputan di kawasan pelabuhan.

Bagi GAMPAR, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan menyatakan pungutan tersebut bukan kebijakan resmi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Jika memang terdapat pembayaran, maka harus dapat diketahui siapa yang menerima, atas dasar apa pembayaran dilakukan, apakah tercatat dalam pembukuan koperasi, dan untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.

Orator GAMPAR, Junaidi, saat dikonfirmasi media mengatakan pihaknya memiliki informasi dari sopir nonanggota yang mengaku dimintai pembayaran.

“Kami mendapatkan informasi dari para sopir yang bukan anggota koperasi. Mereka menyampaikan bahwa ketika melakukan penjemputan di kawasan pelabuhan, mereka diminta membayar sejumlah uang. Ada informasi mengenai nominal 200 ribu dan 100 ribu,” ujar Junaidi.

Menurutnya, informasi tersebut harus diuji melalui keterangan para sopir dan bukti-bukti yang ada.

“Kami tidak mengatakan bahwa informasi itu otomatis benar. Karena ini dugaan, maka harus dibuktikan. Sopir yang mengaku diminta membayar harus diperiksa, bukti pembayarannya kalau ada harus diperiksa, dan pihak yang menarik uang juga harus dimintai keterangan,” katanya.

Junaidi menilai salah satu titik penting dalam pemeriksaan adalah pembukuan Koperasi Jasa Transportasi Tiga Berlian Kayangan.

Jika uang tersebut benar diterima oleh koperasi, menurutnya harus terdapat pencatatan dan dasar yang jelas mengenai jenis penerimaan tersebut.

“Kalau uang itu memang masuk ke koperasi, kami ingin tahu dicatat sebagai pendapatan apa. Apakah ada dasar kegiatan atau sumber pendapatan tersebut dalam administrasi koperasi? Kalau memang sah, tentu harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sebaliknya, apabila pembayaran tersebut tidak tercatat sebagai penerimaan koperasi, menurut Junaidi pertanyaan justru menjadi lebih besar.

“Kalau uangnya tidak masuk dalam pembukuan koperasi, lalu ke mana uang itu? Siapa yang menerima? Apakah ada pihak lain yang menguasai uang tersebut? Itu harus ditelusuri,” tegasnya.

Menurut GAMPAR, penelusuran tersebut penting karena dugaan pungutan disebut terjadi di kawasan Pelabuhan Kayangan dan diduga menggunakan surat himbauan koperasi sebagai rujukan.

Surat tersebut sebelumnya disebut oleh mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Timur, Muhammad Safwan, sebagai himbauan yang ditujukan untuk kepentingan internal anggota koperasi.

Namun, GAMPAR memperoleh informasi adanya sopir nonanggota yang diduga diminta membayar.

Junaidi mengatakan kondisi tersebut harus diuji dengan melihat hubungan antara surat dan praktik di lapangan.

“Kalau surat itu benar hanya untuk internal anggota, maka harus dijelaskan mengapa ada nonanggota yang diduga diminta membayar. Apakah pihak yang menarik uang menggunakan surat tersebut sebagai dasar? Atau ada dasar lain? Ini harus diperiksa,” katanya.

Ia menegaskan bahwa GAMPAR tidak menyatakan tanda tangan Muhammad Safwan pada surat tersebut sebagai bukti pemberian izin untuk melakukan pungutan.

“Kami tidak mengatakan tanda tangan pejabat otomatis menjadi izin pungutan. Tetapi kalau surat itu kemudian digunakan atau dipersepsikan sebagai legitimasi oleh pihak tertentu untuk menarik uang, maka konteks dan penggunaannya harus diperiksa,” ujar Junaidi.

ASDP telah menyatakan bahwa pungutan sebagaimana tercantum dalam surat tersebut bukan tarif, pungutan maupun kebijakan resmi perusahaan dan Koperasi Jasa Transportasi Tiga Berlian Kayangan tidak memiliki hubungan kerja sama dengan ASDP terkait pungutan kendaraan.

Bagi GAMPAR, pernyataan tersebut justru memperkuat kebutuhan untuk menelusuri aliran dana.

“Kalau ASDP mengatakan tidak pernah menerima dan tidak pernah memberikan kewenangan, maka harus jelas uang itu masuk ke siapa. Jangan sampai masyarakat membayar di kawasan pelabuhan tetapi tidak jelas siapa penerimanya,” kata Junaidi.

Junaidi juga meminta pihak terkait tidak langsung menganggap pembayaran sebagai pendapatan koperasi sebelum dasar dan pencatatannya diperiksa.

“Sebuah penerimaan harus jelas sumbernya. Kalau memang menjadi pendapatan koperasi, tentu ada dasar dan pencatatannya. Jangan sampai uang yang dipungut dari masyarakat kemudian disebut sebagai pendapatan koperasi tanpa dasar yang jelas,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan beberapa hal sekaligus, mulai dari surat himbauan, keterangan sopir, pihak yang melakukan penarikan, bukti pembayaran, buku kas atau pembukuan koperasi, hingga rekening atau dokumen penerimaan koperasi jika diperlukan.

“Kami ingin semuanya terang. Siapa yang meminta uang, siapa yang menerima, apakah masuk koperasi, dicatat sebagai apa, digunakan untuk apa, dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Junaidi kembali menegaskan bahwa GAMPAR tidak ingin mendahului proses hukum maupun menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Kami berbicara dugaan. Karena itu kami meminta verifikasi. Kalau ternyata uang tersebut memang memiliki dasar yang sah dan tercatat secara benar, silakan dibuktikan. Tetapi kalau tidak ada dasar dan tidak jelas pertanggungjawabannya, tentu harus ada pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Bagi GAMPAR, titik persoalan kini bukan hanya “siapa yang menarik uang”, tetapi lebih jauh “siapa yang menikmati atau menerima uang tersebut.”

“Jangan berhenti pada tangan yang menarik. Ikuti aliran uangnya. Dari sana publik akan tahu sebenarnya pungutan itu untuk siapa dan atas dasar apa,” tandas Junaidi.

GAMPAR meminta pihak terkait membuka ruang pemeriksaan dan klarifikasi agar dugaan pungutan tersebut tidak menjadi praktik yang terus berlangsung tanpa kejelasan dasar maupun pertanggungjawaban.(haii)

Pasang Iklan