

haiinews.com, Lombok Timur – Ketika informasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) umumnya hanya diketahui melalui laporan administrasi dan sistem resmi, SMK Negeri 1 Jerowaru memilih membuka informasi tersebut kepada masyarakat. Sekolah secara terbuka mempublikasikan realisasi Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai 631.800.000.
Menurut Kepala sekolah SMK Negeri 1 Jerowaru, Azany Muzammil Masany, kepada media ini, Minggu (30/08), Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban sekolah terhadap anggaran negara yang dikelola untuk mendukung kegiatan pendidikan.
Disamping itu, pihak sekolah ingin masyarakat mengetahui secara jelas jumlah dana yang diterima, besaran anggaran yang telah direalisasikan, serta arah penggunaannya.
“Dana BOS adalah uang negara yang digunakan untuk kepentingan pendidikan, sehingga masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana anggaran tersebut dikelola,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dipublikasikan, pada Tahap I Tahun Anggaran 2026, SMK Negeri 1 Jerowaru menerima Dana BOS sebesar 631.800.000. Seluruh dana tersebut telah direalisasikan sesuai dengan perencanaan dan penganggaran yang telah disusun oleh sekolah.
Realisasi anggaran tersebut terdiri atas belanja barang dan jasa sebesar 305.493.700. Kemudian, sebesar 189.463.000 direalisasikan untuk belanja modal peralatan dan mesin.
Selain itu, lanjutnya lagi, sekolah juga merealisasikan anggaran sebesar 136.843.300 untuk belanja modal aset tetap lainnya. Jika dijumlahkan, total seluruh realisasi mencapai 631.800.000 atau sesuai dengan jumlah Dana BOS Tahap I yang diterima sekolah.
Tidak hanya menyampaikan jumlah anggaran secara umum, Azany juga membuka pembagian penggunaan dana berdasarkan Standar Nasional Pendidikan atau SNP. Dari data tersebut, porsi anggaran terbesar berada pada bidang sarana dan prasarana.
Untuk Standar Sarana dan Prasarana, sekolah merealisasikan anggaran sebesar 339.983.300. Besarnya alokasi tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan fasilitas dan penunjang kegiatan pendidikan menjadi salah satu perhatian utama dalam penggunaan Dana BOS Tahap I.
Lanjutnya, sebesar 161.186.265 direalisasikan untuk Standar Pengelolaan. Anggaran tersebut menjadi bagian dari kebutuhan sekolah dalam mendukung penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan.
Pada bidang standar Pengembangan, sekolah mengalokasikan 110.700.000. Sementara itu, untuk Standar Proses direalisasikan sebesar 13.050.435.
Adapun Standar Tenaga Kependidikan mendapatkan alokasi sebesar 4.180.000. Sedangkan untuk Standar Penilaian Pendidikan, sekolah merealisasikan anggaran sebesar 2.700.000.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa penggunaan Dana BOS tetap dilaporkan melalui mekanisme administrasi dan sistem resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, menurut sekolah, pertanggungjawaban tidak hanya berhenti pada penyampaian laporan administratif.
“Kami ingin masyarakat juga dapat mengetahui informasi penggunaan anggaran sekolah,” tegasnya. Langkah ini menurutnya ebagai bentuk komitmen keterbukaan yang ingin dibangun melalui publikasi media. Informasi itu dinilai penting bagi orang tua atau wali peserta didik, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, peserta didik, serta masyarakat yang memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan.
Azany juga menegaskan bahwa keterbukaan bukan berarti sekolah menganggap pengelolaan anggaran yang dilakukan sudah sempurna. Justru dengan membuka informasi kepada publik, sekolah memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami, memberikan masukan, maupun meminta penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada hal yang perlu dijelaskan, sekolah siap memberikan informasi sesuai aturan, demikian juga yang memberikan masukan, akan ditampung menjadi bahan evaluasi ” ujarnya.
Ia menilai masukan dan kritik yang didasarkan pada data dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pendidikan.
Menurutnya, transparansi diperlukan untuk membangun kepercayaan. Informasi yang terbuka diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman sekaligus memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran pendidikan.
Melalui publikasi realisasi Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2026 sebesar 631.800.000, ia ingin menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran tidak hanya menjadi urusan internal sekolah. Ada tanggung jawab kepada masyarakat untuk memastikan anggaran pendidikan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Dengan membuka rincian realisasi anggaran kepada publik, Azany berharap SMK Negeri 1 Jerowaru yang ia pimpin dapat terbangun budaya transparansi dan akuntabilitas dapat terus tumbuh dalam pengelolaan pendidikan. Sekolah pun membawa pesan sederhana dalam langkah tersebut: “berani terbuka dan berani bertanggung jawab”.(haii)