Haii News - Portal Berita Online Teraktual & Terpercaya | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

Propam Polda NTB Ditantang Usut Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba dan Senpi Senilai 500 Juta

DPRD Lotim Setujui Dua Raperda, KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas
Agustus 11, 2026
Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan 1.087 Pekerja Rentan
Agustus 14, 2026

haiinews.com, NTB – Dugaan praktik manipulasi hukum kembali mencoreng institusi kepolisian di Nusa Tenggara Barat setelah seorang tersangka kepemilikan narkoba dan senjata api dilaporkan berpotensi bebas dari jerat pidana berat. Kasus ini ditangani oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB ini kini menjadi sorotan tajam publik akibat adanya indikasi kongkalikong dalam penyusunan berkas perkara.

Kasus ini berawal dari pengakuan tersangka HW yang kebetulan satu sel dengan tersangka BY, sebagai teman satu alas tidur, BY menceritakan semua perjalanan  kasusnya ke HW, dari cerita BY itu, HW menyampaikan ke awak media karena merasa ada ketidak adilan yang terjadi di Institusi kepolisian Polda NTB.

“Tersangka BY sendiri yang cerita ke saya mengenai beberapa BB yang berhasil di amankan saat penangkapan dirinya, dia juga cerita mengenai satu jenis BB yang di naikkan didalam BAP, katanya dia diminta uang 500 juta” tutur HW, yang namanya minta disamarkan, kepada awak media belum lama ini di ruang besuk TAHTI Polda NTB.

Pengakuan BY, lanjutnya lagi, saat penangkapan oleh aparat kepolisian ia kedapatan menguasai berbagai jenis barang haram serta senjata api tanpa izin resmi. “Tersangka BY awalnya ditangkap dengan barang bukti yang sangat lengkap, mulai dari sabu, inex, ganja, hingga satu pucuk senjata api,” kata HW, kenang cerita BY.

BY juga menceritakan ke dirinya bahwa dugaan rekayasa kasus ini dibantu oleh seorang oknum pengacara berinisial FTH yang bertindak sebagai jembatan penghubung antara tersangka dan pihak penyidik. Oknum advokat ini disinyalir melakukan manuver di balik layar guna meringankan jeratan hukum yang dihadapi BY.

Lobi-lobi yang dilakukan oleh oknum pengacara FTH tersebut diakui BY membuahkan hasil dengan dinaikkan satu jenis BB didalam BAP oleh penyidik tapi dengan syarat menyediakan dana sebesar 500 juta.

“BY katakan ia diminta siapkan dana 500 juta, dengan dalih kalau uang 500 juta itu untuk banyak lembaga dalam pengawalan kasusnya” kata HW.

“kata BY, di BAP nya, hanya di naikkan satu jenis BB berupa pil inex sebanyak 30 butir saja.” tuturnya menambahkan.

Menurutnya, menghilangkan barang bukti sabu, ganja, hingga senjata api dari BAP menunjukkan adanya pelanggaran etik dan hukum pidana serius yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Subdit II.

Tindakan nekat mengaburkan keberadaan senjata api ilegal dinilai sangat membahayakan keamanan masyarakat umum karena membiarkan senjata berbahaya tanpa pertanggungjawaban hukum.

Kalau benar hanya inex 30 butir yang di naikkan di BAP sedangkan tersangka BY sendiri menceritakan  saat penangkapan ia kedapatan membawa sabu, ganja dan inex. “lalu di kemana kan ganja dan sabu oleh penyidik” tanya HW

Berdasarkan cerita BY ini,  memperkuat dugaan bahwa pemeriksaan perkara dilakukan tidak berdasarkan fakta lapangan, melainkan pesanan pihak berperkara. “Yang naik dalam dokumen BAP murni hanya inex, sedangkan sabu, ganja, dan senjata api sengaja tidak dimasukkan oleh penyidik,” tegas HW secara gamblang.(haii)

Pasang Iklan