

haiinews.com, Lombok Timur – Pemberian remisi kepada narapidana pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah menjalani masa pidana dengan baik. Hal itu disampaikan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin saat menghadiri penyerahan Remisi Umum bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Selong, Senin (17/8).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam amanat itu ditegaskan bahwa tema HUT ke-81 RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur,” memiliki kaitan erat dengan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.
“Negara tidak hanya hadir untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan Bupati saat membacakan amanat tersebut.
Menurut amanat Menteri, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran merupakan tiga hal yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum. Karena itu, proses pemasyarakatan tidak berhenti pada pemberian hukuman, tetapi juga diarahkan untuk membentuk warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki perilaku, dan mampu kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Pada tahun 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia. Pemberian hak tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan yang dilakukan secara bertahap selama warga binaan menjalani masa pidananya.
“Remisi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik,” demikian disampaikan dalam amanat Menteri. Remisi juga disebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses reintegrasi sosial agar narapidana dan anak binaan dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Di Lapas Kelas IIB Selong sendiri, sebanyak 362 warga binaan menerima remisi pada 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, penerima remisi terbanyak mendapatkan pengurangan masa pidana selama tiga bulan, yakni sebanyak 107 orang.
Sementara itu, sebanyak 63 orang memperoleh remisi satu bulan, 86 orang memperoleh remisi dua bulan, 61 orang memperoleh remisi empat bulan, 37 orang memperoleh remisi lima bulan, dan delapan orang memperoleh remisi enam bulan.
Pemberian remisi tersebut tidak terlepas dari proses pembinaan yang dilaksanakan di dalam lembaga pemasyarakatan. Lapas dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak memiliki peran penting dalam membentuk warga binaan agar memiliki kesadaran hukum, keterampilan, serta kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan secara positif setelah menyelesaikan masa pidana.
Menteri juga menekankan pentingnya kerja sama antara petugas Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, keluarga, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan agar proses reintegrasi sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemasyarakatan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.
“Setiap warga binaan harus mendapatkan kesempatan untuk berubah dan membuktikan bahwa dirinya dapat kembali memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat,” pesan Menteri dalam amanat yang dibacakan Bupati. Dengan demikian, keberhasilan pemasyarakatan tidak hanya diukur dari berakhirnya masa pidana, tetapi juga dari kemampuan warga binaan menjalani kehidupan secara baik setelah kembali ke masyarakat.
Selain menyoroti proses pembinaan, Menteri mengingatkan seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan dinilai menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Menteri menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun tindak pidana dan pelanggaran etik lainnya. Penegasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pembinaan berjalan sesuai aturan dan tidak mencederai kepercayaan publik.
Di akhir amanat, Menteri menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan dan para mitra yang selama ini mendukung pelaksanaan pembinaan. Sinergi tersebut diharapkan terus diperkuat sehingga setiap proses pembinaan dapat memberikan hasil nyata bagi warga binaan dan masyarakat.
Penyerahan remisi di Lapas Kelas IIB Selong turut dihadiri unsur Forkopimda Lombok Timur. Momentum tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan bukan hanya tentang kebebasan, tetapi juga tentang kesempatan bagi setiap warga negara untuk memperbaiki diri, menaati hukum, dan kembali berkontribusi dalam pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.(haii)