Haii News - Portal Berita Online Teraktual & Terpercaya | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

Santunan Di Depan Peserta Pelatihan Vokasi, Begini Pesan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lotim

Maulid di Kalijaga Baru, Bupati Lotim: Petani Harus Dilindungi, Jalan Harus Mulus
September 7, 2026
Kenali Potensi Sejak Dini, Siswa SMAN 1 Sakra Ikuti Tes Psikolog
September 9, 2026

haiinews.com, Lombok Timur – Agenda pembukaan dan penutupan pelatihan vokasi di Pendopo Bupati Lombok Timur, Selasa (8/9), dirangkai dengan penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah ahli waris.

Santunan tersebut diserahkan langsung Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin secara simbolis di hadapan para peserta pelatihan vokasi. Total santunan yang diserahkan mencapai 685 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Yohan Firmansyah, mengatakan penyerahan santunan di depan peserta pelatihan bukan sekadar seremoni. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian dari edukasi agar masyarakat memahami manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Penyerahan santunan ini kami lakukan di depan peserta pelatihan vokasi sebagai edukasi kepada masyarakat. Kami ingin peserta mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata ketika pekerja menghadapi risiko,” kata Yohan.

Ia menjelaskan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja yang menerima upah dari perusahaan. Masyarakat yang bekerja secara mandiri, pekerja konstruksi hingga pekerja migran juga memiliki segmen kepesertaan yang dapat disesuaikan dengan pekerjaannya.

“Dari semua peserta yang hadir, kami berharap sudah terdaftar pada salah satu segmen kepesertaan, baik Penerima Upah atau PU, Bukan Penerima Upah atau mandiri, Pekerja Konstruksi atau Jakon, maupun Pekerja Migran Indonesia atau PMI,” ujarnya.

Yohan menegaskan, kepesertaan tersebut penting karena risiko pekerjaan dapat terjadi kapan saja. Dengan menjadi peserta, pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia sesuai ketentuan program yang diikuti.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan manfaat perlindungan tersebut telah dirasakan masyarakat Lombok Timur. Hingga Agustus 2026, pembayaran klaim di wilayah tersebut mencapai 2.912 kasus dengan total nilai sekitar 31 miliar.

Sementara jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Lombok Timur hingga Agustus 2026 tercatat sebanyak 194.052 pekerja. Angka tersebut mencakup pekerja dari berbagai segmen kepesertaan yang mendapatkan perlindungan sesuai program yang diikuti.

Menurut Yohan, angka pembayaran klaim tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif. Ketika risiko benar-benar terjadi, manfaatnya dapat membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja.

Yohan berharap pelatihan vokasi tidak berhenti pada peningkatan keterampilan peserta. Setelah memperoleh pelatihan, peserta diharapkan mampu menggunakan keterampilan tersebut untuk mendapatkan pekerjaan, membuka usaha, atau meningkatkan penghasilan keluarga.

“Pelatihan yang diterima peserta kami harapkan bisa menjadi bekal untuk meningkatkan kemandirian ekonomi. Perlindungan jaminan sosial dan peningkatan keterampilan harus berjalan bersama,” katanya.

Kepada para ahli waris penerima santunan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan pesan agar manfaat yang telah diterima dapat menjadi bagian dari upaya melanjutkan kehidupan keluarga. Pembayaran santunan, menurut Yohan, bukan akhir dari perhatian terhadap keluarga yang ditinggalkan.

“Pesan kami kepada ahli waris, jangan berhenti ketika manfaat telah dibayarkan. Ada kehidupan yang harus dilanjutkan dan ada keluarga yang perlu kembali berdiri setelah melewati masa sulit,” tegasnya.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mendorong penerima manfaat mendapatkan pendampingan melalui program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA). Program tersebut diharapkan dapat berjalan searah dengan pelatihan vokasi sehingga keterampilan yang diperoleh dapat menjadi sumber penghidupan baru bagi keluarga penerima manfaat.

Yohan menambahkan, upaya tersebut merupakan bagian dari semangat Value Beyond Protection yang terus didorong BPJS Ketenagakerjaan. Melalui prinsip Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan (3M), BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan pekerja memperoleh pelayanan, perlindungan, serta kesempatan untuk kembali mandiri ketika menghadapi risiko.

Dengan demikian, penyerahan santunan 685 juta di hadapan peserta pelatihan vokasi tidak hanya menjadi simbol pembayaran manfaat. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja, peningkatan keterampilan, dan pemberdayaan ekonomi keluarga perlu berjalan beriringan agar masyarakat memiliki perlindungan sekaligus kemampuan untuk bangkit ketika risiko pekerjaan terjadi.(haii)

Pasang Iklan