Haii News - Portal Berita Online Teraktual & Terpercaya | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

Dugaan Jual Beli Proyek KNMP di Lotim. 200 Juta Melayang, Rekanan Ancam Tempuh Jalur Hukum

SMK Negeri 1 Keruak Dipercaya Uji Kompetensi Calon Pekerja Migran ke Taiwan
Oktober 7, 2026

haiinews.com, Lombok Timur – Dugaan transaksi senilai 200 juta yang berkaitan dengan upaya memperoleh pekerjaan dalam Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) NTB. Persoalan ini mencuat setelah seorang calon rekanan mengaku telah mentransfer uang kepada sebuah perusahaan swasta yang diperkenalkan sebagai perusahaan konsultan, dalam rangkaian komunikasi dan kesepakatan yang disebut berkaitan dengan proyek KNMP di Kabupaten Lombok Timur.

 

Persoalan tersebut kini berfokus pada kejelasan dasar pembayaran, tujuan penggunaan dana, serta penyelesaian pengembalian uang yang menurut keterangan sumber belum diterima secara utuh.

 

LIRa NTB memandang bahwa persoalan ini perlu segera memperoleh penjelasan yang transparan dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut diharapkan mengedepankan itikad baik, membuka ruang klarifikasi, dan memberikan kepastian kepada pihak yang mengaku telah menyerahkan dana.

 

Hingga press release ini disusun, berdasarkan informasi yang diterima, pihak calon rekanan belum menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH). Oleh karena itu, LIRa NTB mendorong agar penyelesaian secara baik tetap diupayakan, tanpa mengesampingkan hak para pihak untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

KRONOLOGI DUGAAN TRANSAKSI 200 JUTA

 

Menurut keterangan yang diperoleh LIRa NTB, proses pendekatan kepada calon rekanan berlangsung sejak Maret 2026. Dalam proses tersebut, calon rekanan mengaku ditawari kesempatan untuk mengerjakan proyek KNMP di Lombok Timur dengan skema komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

 

Kesepakatan tersebut disebut dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Berdasarkan keterangan sumber, calon rekanan kemudian mentransfer uang sebesar 200 juta ke rekening perusahaan swasta yang diperkenalkan sebagai perusahaan konsultan.

 

Pembayaran tersebut disebut sebagai setoran awal dalam rangkaian kesepakatan yang berkaitan dengan proyek. Adapun pembayaran berikutnya, menurut keterangan sumber, direncanakan mengikuti termin pembayaran apabila pekerjaan benar-benar diperoleh.

 

LIRa NTB menilai bahwa isi MoU, dasar pembayaran, serta hubungan antara pembayaran dan peluang memperoleh proyek perlu diperiksa secara cermat. Keberadaan kesepakatan dan transaksi perlu dinilai bersama bukti yang relevan untuk mengetahui tujuan sebenarnya dan tanggung jawab masing-masing pihak.

 

PROYEK TIDAK DIPEROLEH, KEJELASAN KESEPAKATAN DIPERTANYAKAN

 

Setelah proses komunikasi dan konsolidasi berlangsung selama beberapa bulan, calon rekanan mengaku tidak memperoleh kepastian mengenai proyek yang sebelumnya dijanjikan.

 

Menurut keterangan sumber, setelah melakukan pengecekan terhadap informasi pengadaan yang tersedia secara daring, calon rekanan memperoleh informasi bahwa proyek yang dimaksud telah diberikan kepada perusahaan lain melalui jalur penghubung berbeda.

 

Informasi tersebut menjadi salah satu pokok yang perlu diklarifikasi, khususnya mengenai bentuk dan kepastian janji yang sebelumnya disampaikan, posisi calon rekanan dalam proses pengadaan, serta mekanisme penetapan perusahaan yang akhirnya memperoleh pekerjaan.

 

LIRa NTB menegaskan bahwa tidak diperolehnya proyek oleh calon rekanan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila pembayaran memang dilakukan berdasarkan kesepakatan tertentu, dasar pembayaran dan kewajiban para pihak tetap perlu dijelaskan secara terbuka.

 

PENGEMBALIAN UANG SUDAH BERJALAN SEBAGIAN, PENYELESAIAN BELUM TUNTAS

 

Setelah proyek yang diharapkan tidak diperoleh, calon rekanan mengaku meminta pengembalian dana yang telah diserahkan.

 

Berdasarkan informasi terbaru yang diterima, pengembalian uang disebut telah dilakukan sebagian, tetapi persoalan tersebut belum selesai sepenuhnya. Besaran dana yang telah dikembalikan, sisa kewajiban, serta jadwal penyelesaian perlu dipastikan melalui bukti transaksi dan konfirmasi para pihak.

 

Dalam keterangan sebelumnya, pihak yang disebut sebagai penghubung dikabarkan berdalih bahwa uang tersebut telah disetorkan ke lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk keperluan yang disebut sebagai “pengawalan” proyek. Keterangan ini masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi, termasuk dengan memastikan apakah terdapat bukti penyetoran, siapa penerima dana, serta apa dasar dan tujuan transaksi tersebut.

 

LIRa NTB memandang bahwa persoalan ini tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Pihak yang berkaitan dengan penerimaan dana diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai keseluruhan transaksi dan menyampaikan rencana penyelesaian yang jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

LIRa NTB DORONG KLARIFIKASI DAN PENYELESAIAN KONKRET

 

Gubernur LIRa NTB, Zainudin, menegaskan bahwa persoalan ini perlu disikapi secara objektif dengan mengutamakan kejelasan fakta dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Menurutnya, langkah awal yang penting adalah memastikan seluruh pihak memahami duduk persoalan, membuka informasi yang relevan, serta menyelesaikan kewajiban yang memang dapat dibuktikan berdasarkan kesepakatan dan transaksi yang ada.

 

“Yang kami dorong saat ini adalah kejelasan dan penyelesaian. Jika memang terdapat kesepakatan dan transaksi yang berkaitan dengan proyek tersebut, maka dasar pembayaran, penggunaan dana, serta sisa pengembalian harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian bagi pihak yang telah menyerahkan uang,” tegas Zainudin.

 

Ia menambahkan bahwa ruang klarifikasi dan penyelesaian secara baik tetap terbuka bagi seluruh pihak. Namun, upaya penyelesaian tersebut perlu diwujudkan dalam langkah konkret, bukan hanya penjelasan tanpa kepastian mengenai status dana dan penyelesaiannya.

 

LIRa NTB juga meminta agar pihak perusahaan yang menerima transfer memberikan klarifikasi resmi mengenai kapasitasnya dalam kesepakatan tersebut, dasar penerimaan uang, penggunaan dana, jumlah yang telah dikembalikan, serta sisa dana yang masih harus diselesaikan apabila memang terdapat kewajiban pengembalian.(haii)

Pasang Iklan