Haii News - Portal Berita Online Teraktual & Terpercaya | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

Ini Rincian Penggunaan Hibah 27,7 Miliar di Perubahan APBD Lotim

Amanat Perpres 82/2026, KDKMP Segera Beroperasi, BUMN Diminta Suplay Barang
September 23, 2026
APBD Perubahan 2026 Disepakati, Bupati Lotim Minta Segera Belanjakan
September 30, 2026

haiinews.com, Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengalokasikan dana hibah sebesar 27,767 miliar dalam Rancangan Perubahan APBD 2026. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung sejumlah kegiatan, mulai dari pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades), apresiasi atlet berprestasi, hingga pembinaan qori dan qoriah yang mengharumkan nama daerah.

Rincian alokasi hibah itu disampaikan Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur, Senin (28/9). Dalam penyampaiannya, Wabup menjelaskan bahwa anggaran tersebut merupakan bagian dari penyesuaian belanja daerah yang dibahas bersama DPRD.

Dari total dana hibah yang direncanakan, sebesar 10,344 miliar diperuntukkan bagi panitia pemilihan kepala desa tingkat desa. Anggaran ini disiapkan untuk mendukung pelaksanaan tahapan Pilkades agar dapat berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Selain Pilkades, pemerintah daerah juga mengalokasikan hibah sebesar 6,2 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Timur. Dana tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap atlet yang telah meraih prestasi pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB.

Wabup menjelaskan bahwa dukungan kepada atlet berprestasi merupakan bagian dari perhatian pemerintah daerah terhadap pencapaian olahraga. Menurutnya, penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi atlet untuk terus meningkatkan kemampuan dan prestasi dalam berbagai kejuaraan.

Sementara itu, hibah sebesar 1 miliar dialokasikan kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Lombok Timur. Dana tersebut diperuntukkan bagi qori dan qoriah yang berhasil meraih prestasi dalam Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi NTB beberapa waktu lalu.

Penjelasan mengenai alokasi hibah tersebut disampaikan Wabup saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I, rapat kedua, terkait penyampaian penjelasan kepala daerah atas Perubahan APBD 2026. Rapat tersebut juga membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan subkegiatan tahun jamak rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong.

Selain belanja hibah, Wabup turut memaparkan rencana penerimaan pembiayaan daerah yang mencapai 121,199 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, salah satu komponen yang dijelaskan adalah pinjaman sebesar 18,5 miliar untuk mendukung kebutuhan operasional RSUD dr. R. Soedjono Selong.

Dari total pinjaman tersebut, sebesar 2,5 miliar direncanakan untuk pembayaran obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Adapun sisa 16 miliar disiapkan sebagai cadangan atau alternatif pembiayaan apabila klaim BPJS Kesehatan belum terbayarkan pada waktu yang dibutuhkan.

Wabup menjelaskan bahwa skema tersebut disiapkan untuk menjaga kelancaran operasional rumah sakit, terutama dalam memenuhi kebutuhan pelayanan pasien. Dengan adanya cadangan pembiayaan, kebutuhan obat-obatan dan bahan medis diharapkan tetap dapat terpenuhi meskipun terjadi keterlambatan pembayaran klaim.

Dalam rapat yang sama, pemerintah daerah juga menjelaskan penyesuaian anggaran Belanja Tak Terduga (BTT). Alokasi BTT dikurangi sebesar 5,125 miliar lebih, dari sebelumnya 26,125 miliar lebih menjadi 21 miliar.

Pengurangan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sisa waktu tahun anggaran 2026 yang efektif tinggal tiga bulan. Hingga saat pembahasan, realisasi BTT telah mencapai lebih dari 8 miliar, sementara kebutuhan belanja tak terduga dalam tiga bulan terakhir tercatat sekitar 7 miliar.

Berdasarkan perbandingan realisasi tersebut, pemerintah daerah melakukan penghitungan ulang terhadap kebutuhan anggaran hingga akhir tahun. Wabup menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan untuk memastikan ketersediaan dana tetap mencukupi dalam mengantisipasi kebutuhan mendesak tanpa mempertahankan alokasi yang dinilai berlebihan.

Adapun tanggapan pemerintah daerah terhadap sejumlah catatan fraksi DPRD mengenai belanja barang dan jasa belum disampaikan secara terperinci dalam rapat tersebut. Wabup menyatakan bahwa penjelasan lebih lanjut akan diberikan pada tahapan pembahasan bersama DPRD.

Terkait rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebutuhan anggaran kegiatan tahun jamak tersebut paling banyak sebesar 50 miliar. Besaran itu menjadi batas kebutuhan pembiayaan yang direncanakan untuk mendukung pelaksanaan rehabilitasi masjid kebanggaan masyarakat Lombok Timur tersebut.

Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi partisipasi masyarakat melalui sumbangan sukarela untuk mendukung rehabilitasi masjid. Wabup menyampaikan bahwa pemerintah menyambut baik setiap bentuk dukungan masyarakat, sepanjang dilakukan secara sukarela dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, apabila sumbangan masyarakat yang diterima sesuai dengan rencana dan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi, struktur serta sumber pembiayaan akan disesuaikan kembali. Langkah tersebut dimaksudkan agar penggunaan anggaran tetap terukur dan tidak terjadi pembiayaan ganda terhadap kebutuhan yang sama.

Untuk mendukung pelaksanaan rehabilitasi, pemerintah daerah juga telah menyiapkan dokumen teknis berupa prarencana detail engineering design (pra-DED) dan detail engineering design (DED). Kelengkapan tersebut turut didukung dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta analisis dampak lalu lintas sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan kegiatan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lombok Timur Muhammad Yusri dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Agama, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Seluruh penjelasan tersebut menjadi bagian dari pembahasan lanjutan antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan perubahan anggaran serta rencana pembangunan daerah tahun 2026.(haii)

Pasang Iklan