
haiinews.com, Jakarta – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki tahap baru setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Aturan tersebut menjadi dasar pemerintah untuk mempercepat penyiapan hingga pengoperasian KDKMP secara lebih tertib dan terkoordinasi.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menyampaikan hal itu setelah mengikuti rapat terbatas terkait pengoperasian KDKMP di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Menurut Dudung, sejumlah hal penting terkait operasional koperasi telah dibahas dalam rapat tersebut.
“Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih,” kata Dudung.
Dudung menjelaskan, penerbitan Perpres tersebut tidak hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga menjadi pijakan untuk mempercepat proses pengoperasian KDKMP. Pemerintah kini mulai mengarahkan perhatian pada kesiapan koperasi yang telah memenuhi persyaratan untuk segera menjalankan kegiatan usahanya.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian, lembaga dan badan usaha yang berkaitan dengan operasional KDKMP. Di antaranya Menteri Koperasi, PT Agrinas Pangan Nusantara, Perum Bulog, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian serta pihak lain yang terkait dengan distribusi dan penyediaan barang.
Salah satu perhatian utama pemerintah adalah memastikan gerai KDKMP yang sudah beroperasi tidak mengalami kekosongan barang. Karena itu, pemerintah membahas mekanisme pasokan secara berkelanjutan, terutama untuk kebutuhan pokok dan sejumlah komoditas yang mendapat subsidi pemerintah.
“Pada tahap ini, kita memastikan setiap gerai yang beroperasi mendapat pasokan barang secara berkelanjutan,” ujar Dudung.
Komoditas yang menjadi perhatian antara lain beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita dan kebutuhan pokok lainnya. Pemerintah ingin barang tersebut dapat tersedia di gerai KDKMP sehingga masyarakat memperoleh akses yang lebih mudah sesuai mekanisme distribusi yang ditetapkan.
Dudung menegaskan, keberadaan barang di gerai KDKMP harus diikuti dengan harga yang sesuai ketentuan dan stok yang terjaga. Khusus barang bersubsidi, penyalurannya juga harus dilakukan secara tepat sasaran agar manfaatnya diterima masyarakat yang memang berhak.
“Dan ini masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan, dan stok yang selalu ada, khusus barang yang bersubsidi. Dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran,” kata Dudung.
Meski Perpres telah diterbitkan, pemerintah masih harus menyelesaikan sejumlah kebutuhan teknis sebelum seluruh KDKMP dapat berjalan secara optimal. Beberapa di antaranya menyangkut status KDKMP sebagai titik penyalur, penetapan alokasi barang, kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, pergudangan, serta sistem transaksi dan pengawasan.
“Semua ini merupakan satu rangkaian yang harus disiapkan secara terpadu,” ujar Dudung.
Tahapan berikutnya akan dilanjutkan melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara instansi dan pihak yang terlibat. Dudung mengatakan masih diperlukan satu kali rapat lanjutan untuk memastikan pola kerja sama tersebut dapat berjalan secara berkesinambungan sebelum KDKMP memasuki agenda peluncuran.
“Setelah Perpres tadi, maka dilanjutkan dengan PKS. Ada rapat satu kali lagi untuk memastikan bahwa PKS ini betul-betul berkesinambungan secara signifikan. Dan kemudian setelah itu nanti kita ada launching,” tuturnya.
Dari sisi pengelolaan, Dudung juga menyampaikan bahwa surat keputusan (SK) manajer koperasi telah terbit pada Rabu (23/9/2026). Sistem penggajian bagi manajer KDKMP yang disiapkan Kementerian Keuangan juga disebut telah tersedia, sehingga proses penempatan manajer dapat segera ditindaklanjuti pada koperasi yang sudah siap.
Dudung selanjutnya meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas segera mengaktifkan KDKMP yang telah siap. Ia juga meminta Bulog, Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga, Pupuk Indonesia, ID FOOD serta pihak terkait lainnya memastikan rantai distribusi berjalan dari hulu hingga ke gerai koperasi.
“Baik Bulog, Pertamina, termasuk Patra Niaga, Pupuk Indonesia, ID FOOD, dan pihak terkait harus memastikan bahwa alokasi pasokan, mekanisme pemesanan dan pembayaran, pengiriman, serta keberlanjutan stok,” tegas Dudung.
Selain pasokan, pemerintah juga menyiapkan sistem pengawasan melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes). Dudung berharap sistem tersebut dapat digunakan untuk memantau pergerakan barang dan transaksi KDKMP, mulai dari barang masuk, jumlah stok, harga, transaksi, penerimaan hingga barang keluar.
“Dan saya juga berharap bahwa Simkopdes ini menjadi sistem pemantauan distribusi yang terpadu. Melalui sistem ini pemerintah dapat memantau barang masuk, stok, harga, transaksi, penerimaan hingga barang keluar,” kata Dudung.
Dengan terbitnya Perpres 82/2026, pemerintah kini memasuki tahap penuntasan berbagai kebutuhan operasional KDKMP. Bagi masyarakat, pelaksanaan kebijakan tersebut nantinya akan terlihat dari beroperasinya koperasi di desa atau kelurahan, tersedianya barang kebutuhan pokok dan subsidi, serta distribusi yang diharapkan berjalan sesuai aturan dan dapat dipantau melalui sistem yang disiapkan pemerintah. (sumber: bisnis.com)