

haiinews.com, Lombok Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur yang dihadiri Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya di ruang rapat utama DPRD, Selasa (28/07).
Rapat paripurna kedua diisi dengan penyampaian pandangan umum seluruh fraksi terhadap dua Raperda, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pada rapat paripurna ketiga, pemerintah daerah memberikan jawaban atas seluruh pandangan dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.
Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah yang mengajukan kedua Raperda tersebut. Namun, DPRD juga meminta pemerintah mempercepat pembahasan Raperda lain yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 karena capaian legislasi pada semester pertama dinilai belum maksimal.
Fraksi-fraksi menilai kedua Raperda memiliki nilai strategis karena tidak hanya menjalankan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, DPRD menyatakan keduanya layak segera dibahas hingga tahap penetapan.
Pada pembahasan Raperda Sistem Perbukuan, DPRD mendukung upaya pemerintah meningkatkan budaya literasi. Meski demikian, fraksi-fraksi meminta penjelasan mengenai substansi Raperda yang dinilai masih banyak mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019. DPRD berharap regulasi tersebut memiliki muatan lokal yang lebih kuat sehingga benar-benar sesuai dengan kondisi Lombok Timur.
Selain itu, DPRD mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam melaksanakan aturan tersebut. Menurut fraksi-fraksi, regulasi yang disusun harus dapat diterapkan secara nyata melalui penguatan budaya membaca, pengembangan dunia perbukuan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem perbukuan di daerah.
Menjawab hal itu, Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya mengatakan penyusunan Raperda Sistem Perbukuan didasarkan pada masih rendahnya tingkat literasi masyarakat Lombok Timur. “Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu memperkuat ekosistem perbukuan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku perbukuan di daerah,” ujarnya.
Edwin menjelaskan bahwa meskipun mengacu pada regulasi nasional, Raperda tersebut tetap memuat karakteristik daerah. Pengembangan budaya literasi, kata dia, akan diperkuat melalui Peraturan Bupati sehingga mampu mendorong tumbuhnya penulis, penerbit, ilustrator, pengembang buku elektronik, hingga toko buku lokal.
Ia menambahkan, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai langkah untuk mendukung implementasi regulasi tersebut. Di antaranya melalui pengembangan perpustakaan digital, penyediaan akses internet, pelatihan literasi digital, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi.
Sementara itu, dalam pembahasan Raperda tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, fraksi-fraksi DPRD menyoroti kepastian jadwal Pilkades Serentak, ketentuan bagi PPPK yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, mekanisme penyelesaian jika terjadi perolehan suara yang sama, serta kesiapan anggaran pelaksanaan Pilkades.
Menanggapi hal tersebut, Edwin menjelaskan bahwa tahapan Pilkades akan dimulai pada tahun 2026 melalui proses persiapan dan pencalonan. Adapun pemungutan suara serta penetapan kepala desa terpilih dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027. Menurutnya, skema tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang memungkinkan tahapan Pilkades dilaksanakan lintas tahun anggaran.
Terkait PPPK, pemerintah menegaskan tidak ada larangan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun, setelah ditetapkan sebagai calon, PPPK wajib memilih salah satu jabatan sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara apabila terjadi perolehan suara yang sama, mekanisme penyelesaiannya dilakukan secara berjenjang sesuai ketentuan dalam Raperda dan masih terbuka untuk penyempurnaan agar tidak menimbulkan multitafsir.
Menutup rapat paripurna, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang pada prinsipnya menyetujui agar kedua Raperda dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah berharap regulasi tersebut segera ditetapkan menjadi Perda sehingga dapat menjadi dasar hukum dalam memperkuat budaya literasi, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mewujudkan pelaksanaan Pilkades yang tertib, transparan, dan berkepastian hukum di Kabupaten Lombok Timur.(haii)