Haii News - Portal Berita Online Teraktual & Terpercaya | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

Lotim Perkuat PAD, Bupati Ajak Warga Tertib Bayar Pajak

Dorong Ahli Waris Produktif, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Bank NTB Syariah Jalani Program “PEKA”
Juli 9, 2026
BPJS Kesehatan Perluas Layanan JKN hingga Daerah 3T
Juli 14, 2026

haiinews.com, Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) II Kantor Bupati Lombok Timur, Selasa (14/7).

Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta unsur terkait sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan perpajakan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Haerul Warisin menegaskan bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar pajak merupakan faktor penting bagi pembangunan daerah. Menurutnya, keberhasilan pemerintah menghadirkan pelayanan publik sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Tidak mungkin kita membangun daerah dan negara tanpa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak,” tegas Bupati.

Ia mengatakan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat melalui pajak akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Bupati juga meminta seluruh aparatur pemerintahan, mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan hingga organisasi perangkat daerah, memahami berbagai objek pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar potensi pendapatan asli daerah dapat terus ditingkatkan.

“Saya harap para aparatur desa, camat, lurah hingga kepala desa benar-benar memahami butir-butir objek pajak yang bisa menjadi penyumbang PAD. Gali potensi di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Selain menggali potensi pajak, Bupati juga menyoroti pentingnya pengembangan penerangan jalan sebagai salah satu pelayanan dasar bagi masyarakat. Ia menilai pembangunan fasilitas tersebut memerlukan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak swasta.

Menurut Bupati, salah satu skema yang dapat diterapkan adalah Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), termasuk dengan perusahaan besar seperti PLN. Melalui kerja sama tersebut, pembangunan penerangan jalan diharapkan dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan bahwa seluruh ruas jalan yang dipasangi tiang dan lampu penerangan nantinya akan menjadi aset pemerintah daerah yang memiliki legalitas yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bapenda Lombok Timur H. Hasni melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah hingga 13 Juli 2026 telah mencapai 50,26 persen dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut lebih baik dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Meski demikian, Hasni menilai masih terdapat sejumlah potensi pendapatan daerah yang belum tergarap secara optimal. Karena itu, Bapenda akan terus melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Ke depan, kami akan terus mengingatkan wajib pajak agar lebih sadar dan tertib membayar pajak,” katanya.

Hasni menjelaskan terdapat dua jenis pajak yang menggunakan sistem self assessment, yakni pajak hotel dan pajak restoran. Dalam sistem tersebut, wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri besaran pajak yang menjadi kewajibannya, sedangkan jenis pajak lainnya dihitung oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, peserta sosialisasi juga mendapatkan penjelasan mengenai kebijakan pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026. Program tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Melalui kebijakan itu, pemerintah memberikan penghapusan seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026. Selain itu, masyarakat yang memiliki tunggakan lebih dari lima tahun memperoleh penghapusan tunggakan sebesar 100 persen untuk tunggakan tahun 2020 ke bawah. Kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi atau balik nama ke pelat NTB juga memperoleh potongan pajak kendaraan sebesar 50 persen selama satu tahun serta pembebasan denda dalam periode program yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap sosialisasi dan program pemutihan pajak tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak serta dukungan seluruh pemangku kepentingan, pendapatan asli daerah diharapkan terus bertambah sehingga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.(haii)

Pasang Iklan