

tropongdesa.com, Lombok Timur – Upaya penertiban pengendara roda dua, roda empat serta pejalan kaki dan pengunjung tempat keramaian yang tidak menggunakan masker, menjadi atensi personel Polisi Sektor (Polsek) Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), sebagai salah satu upaya memutus penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, serta bentuk upaya personel Polsek Jerowaru terhadap Suksesnya lomba Kampung Sehat jilid Dua di Wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Kegiatan operasi yustisi ini dipimpin langsung Kapolsek Jerowaru IPDA Abdul Rasyid Bersama 7 orang anggota jaga Polsek Jerowaru , dibantu 4 orang anggota TNI dan 2 orang anggota SatPol-PP, Pada, hari Sabtu (03/04). Dengan memberikan imbauan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker, dengan harapan, munculnya kesadaran warga mengenai pentingnya menjaga diri, keluarga dan orang lain dari serangan virus Covid-19.
Giat ini juga menurut Kapolsek, sebagai bentuk penegakan yang dilakukan terhadap peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2020 Dan peraturan gubernur nomor 50 tahun 2020 dalam mengantisipasi penyebaran penyakit menular ditengah masyarakat, sejalan dengan melakukan sosialisasi instruksi presiden Republik Indonesia (Inpres-RI) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum.
Pelaksanaan Kegiatan ini, diawali dengan apel dengan Forkopimcam setempat, dengan arahan agar pelaksanaan kegiatan dijalankan berdasarkan prinsip humanis dan keselamatan warga, Kendati demikian, lanjutnya lagi, petugas akan memberikan sangsi kepada warga sesuai intensitas pelanggaran yang dilakukan.
“Bagi warga yang terjaring pertama kalinya tidak memakai masker hanya diberikan sangsi teguran lisan saja, tapi yang berkali-kali terjaring tidak menggunakan masker, akan diberikan sangsi sosial, Bahakan sangsi tertulis oleh petugas,”ungkap Kapolsek.
Kegiatan yang di mulai pukul 09.00 WITA ini dilaksankan di Empat lokasi berbeda, diantaranya, Di Jalan Raya Simpang empat Depan Kantor Desa Pemongkong, Di Jalan Raya Simpang tiga Tutuk Jerowaru, di jalan raya Depan Puskesmas Jerowaru, kemudian di jalan raya Depan Polsek Jerowaru, Kecamtan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Sepanjang kegiatan oprasi yustisi ini berlangsung, ramai dari pengendara dan warga berdalih lupa membawa masker. mendengar hal itu, serta Merta, petugas menyodorkan masker untuk di pakai, namun, untuk memberikan efek jera, para petugas tetap memberikan sangsi, dengan meminta para pelanggar untuk melakukan push up atau menyapu di sekitar lokasi, sembari mengingatkan tentang bahaya penyebaran covid-19 yang harus diantisipasi dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak satu sama lainnya.
Dan hasil kegiatan kali ini tim gabungan berhasil menjaring 57 pengendara dan warga yang tidak menggunakan masker, 45 orang diantaranya diberikan sangsi teguran lisan, selebihnya di kenakan sangsi disiplin dengan meminta mereka untuk push up dan ada pula yang diminta untuk menyapu disekitar tempat pelaksanaan oprasi yustisi.(TD)