

TROPONGDESA.COM, Lombok Timur – Aparat Gabungan Polsek Labuhan Haji menggelar operasi yustisi sebagai upaya penegakan peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2021 untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular di kabupaten Lombok timur, pada hari Rabu (02/06).
Menurut rilis laporan Polsek Labuhan Haji, Aparat gabungan yang turun dalam operasi yustisi ini, diantaranya, 7 orang anggota Polsek labuhan, bersama 3 orang anggota Koramil Labuhan Haji, dinas perhubungan kabupaten Lombok timur menurunkan 2 orang anggota dan 3 orang anggota SatPol-pp.
Giat kali ini di gelar di dua lokasi berbeda dan di mulai sekira pukul 08.30 wita, seperti di jalan umum Labuhan Haji depan kantor camat Labuhan Haji dan di pantai Labuhan Haji tepatnya di pantai suryawangi, kecamatan Labuhan Haji.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan menertibkan terhadap pengendara maupun pengunjung pantai yang tidak mentaati protokol kesehatan (Prokes). Bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker dan berkerumun akan diberikan sangsi oleh petugas.
Dalam operasi yustisi kali ini, aparat gabungan berhasil menjaring 100 pengendara dan pengunjung pantai yang dianggap melanggar Prokes, namun kali ini, semuanya pelanggar hanya diberikan sangsi teguran lisan.(TD)