

TROPONGDESA.COM, Lombok Timur – Kapolsek Terara, IPTU Made Ngurah Wirawan bersama 7 orang anggota jaga, 2 orang anggota Koramil dan 4 dari staf kecamtan melakukan penertiban pengguna jalan raya yang tidak memakai masker yang melintas di jalan raya depan kantor camat terara, pada hari rabu (07/07)
Kegiatan yang dilaksankan aparat gabungan ini sejalan dengan Instruksi presiden (inpres) nomor 6 Tahun 2020, peraturan daerah (Perda) NTB nomor 7 Tahun 2020 dan peraturan bupati (Perbup) Lotim nomor 39 Tahun 2020, peraturan daerah (perda). Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular seperti virus Covid-19 di kecamatan Terara.
Giat yang di mulai sekira pukul 09.00 wita ini diawali dengan apel persiapan yang di pimpin langsung Kapolsek Terara IPTU Made Ngurah Wirawan, dengan arahan agar pelaksanaan operasi yustisi di jalankan dengan cara humanis namun tetap bertindak tegas terhadap para pelanggar.
Dalam hal ini, Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, SIK, MH, melalui Kapolsek Terara, IPTU Made Ngurah Wirawan, mengatakan bahwa Operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka menertibkan pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak menjalankan disiplin Protokol kesehatan (Prokes), seperti tidak memakai masker dan penumpang roda empat yang tidak menjaga jarak.
Bagi Pengendara yang melintas tidak menggunakan masker atau tidak menjaga jarak akan dikenakan sangsi oleh petugas.” Ada yang kita tegur, ada juga yang kita hukum dengan pust up atau menyapu di sekitar lokasi, tapi ada juga pengendara yang kami berikan masker”terangnya.
Dalam operasi yustisi kali ini, aparat gabungan berhasil menjaring 50 pengendara yang dianggap melanggar Prokes, diantaranya 45 orang diberikan sangsi teguran lisan, 5 orang lagi diberikan sangsi sosial dengan diminta untuk menyapu bersih di lokasi berlangsungnya operasi.(TD)