

tropongdesa.com, Lombok Timur – dalam upaya mencegah menularnya virus Corona yang biasa di sebut sebagai istilah Covid-19, jajaran kepolisan polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) meningkatkan oprasi yustisi untuk mengingatkan pengguna jalan raya agar mentaati protokol kesehatan (Prokes).
Kali ini Kapolsek Wanasaba IPDA H.M. Yulianto EfendiĀ bersama lima anggotanya, dibantu dua orang anggota polisi pamong praja (Pol-PP) melakukan penertiban terhadap para pelanggar Peraturan Daerah (perda) nomor 7 tahun 2020 di Jalan Raya Depan Kantor Mako Polsek Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Sabtu (21/11) sebagai upaya mencegah penularan penyakit menular di tengah masyarakat.
Selain melakukan penertiban, dalam kegiatan ini tim gabungan memberikan pemahaman kepada para pengguna jalan raya mengenai dampak terhadap kesehatan serta dampak sosial, yang bisa ditimbulkan bila terpapar virus Covid-19.
Disampaikan juga menurut para hali kesehatan mengenai penyebaran virus Corona yang begitu cepat penular ditengah masyarakat, ditambah belum tersedianya vaksin sebagai penangkal serangan virus ini, sehingga dibutuhkan langkah serius semua komponen pemerintah bersama masyarakat melakukan pencegahan dengan selalu memakai masker, rajin mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dalam keramaian.
Termasuk melakukan oprasi yustisi ini dikatakannya sebagai langkah menertibkan para pengendara yang tidak menggunakan masker, dengan menindak pengendara yang kedapatan berkali-kali terjaring melakukan pelanggaran akan dikenakan sangsi disiplin dengan menyapu disekitar lokasi oprasi, ada pula yang diminta untuk push up, namun untuk pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran pertama kali akan di berikan sangsi sebatas teguran lisan.
Dalam kegiatan kali ini tim gabungan berhasil menjaring 113 pengendara yang tidak menggunakan masker, 87 diantaranya diberikan sangsi teguran lisan, selebihnya di kenakan sangsi disiplin dengan meminta mereka untuk push up namun ada pula yang diminta untuk menyapu disekitar tempat oprasi.(TD)