

TROPONGDESA.COM, Lombok Timur – Untuk menghindari kerumunan di lokasi wisata, Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto SH memberikan imbauan kepada pokdarwis untuk membatasi pengunjung dan waktu kunjungan bagi warga yang datang berwisata ke pantai kerakat, Desa Pohgading Timur, Kecamatan Pringgabaya.
Giat Kapolsek Pringgabaya AKP TOTOK SUHARYANTO, SH bersama Kanit intel IPDA I GUSTI NGURAH RAI dan Kanit Sabhara IPDA THAMZIL di laksanakan pada hari Senin (24/05), sekira pukul 16.30 WITA.
Dengan mendatangi Pengelola obyek wisata / Pokdarwis pantai kerakatĀ Desa Pohgading Timur AKHIR YASIN dan AHSANUDIN FARESI. Dalam menghadapi masa liburan agar pengelola obyek wisata membatasi kapasitas pengunjung menjadi 50% dari biasanya dan obyek wisata juga diminta untuk beroperasi maksimal sampai jam 15.00 Wita.
Pada kesempatan ini juga, Pengelola diminta untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang ketat. Sekaligus sebagai bentuk ketaatan terhadap Inpres No 6 Tahun 2020, Perda NTB No 7 Tahun 2020 dan Perbup. No. 39 Tahun 2020, tentang Penyakit menular Covid-19.
“Sebaiknya pengunjung yang tidak mentaati prokes di tindak tegas saja, tapi sebelumnya ingatkan terlebih dahulu,”tutur totok.
Kontrol Prokes ini juga, lanjutnya lagi, sebaiknya di mulai dari gerbang masuk ke lokasi wisata, dari mengingatkan pengunjung untuk penggunaan masker sampai dengan menjaga jarak di lokasi wisata.
“Kalau sudah di ingatkan, tapi masih saja melanggar maka lakukan tindakan tegas, bila perlu suruh yang melanggar itu pulang,”tegasnya.(TD)