

TROPONGDESA.COM, Lombok Timur – 66 Pengendara roda dua maupun roda empat berhasil terjaring dalam operasi yustisi Covid-19. Yang di laksanakan aparat gabungan dari TNI, POLRI, SatPol-PP dan kasi trantib.
Giat ini dilaksanakan pada hari Selasa (25/05) yang di mulai sekira pukul 09.30 WITA dan dipimpin langsung Kapolsek Masbagik AKP Zainuddin Basri bersama 7 anggota jaga dibantu 2 Orang Anggota Koramil 05 Masbagik, 3 Orang anggota SatPol-PP, 2 orang Pers. Dishub Lotim, 3 orang kasi Trantib Kecamatan Masbagik.
Tim gabungan ini terbagi menjadi lima regu untuk melakukan penyekatan di lima lokasi seperti di Jalan Utama Masbagik menuju Mataram (Depan Pasar Paok Motong dan Depan Mako Polsek Masbagik), Jalan Raya Masbagik menuju Pancor (Depan Pasa Masbagik Baru dan Depan Pasar Lama Masbagik, Jalan Raya Desa Masbagik Utara menuju Desa Lendang Nangka (Simpang 4 Lenfang Nangka dan Depan Kantor Desa Lendang Nangka), Jalan Raya Desa Danger menuju Desa Kumbang (Depan Kantor Desa Danger).
Pada operasi yustisi Covid-19 kali ini, 66 Pengendara Berhasil terjaring karena kedapatan tidak menggunakan masker dan tidak membawa kelengkapan lainnya saat di periksa oleh petugas.
Ulah dari para pengendara nakal ini, saat terjaring langsung diberikan teguran lisan, namun ada juga yang diberikan teguran tertulis sampai diberikan hukuman pust up atau melafalkan Pancasila.
Menurut Kapolsek Masbagik AKP Zainuddin Basri, sangsi yang diberikan kepada pengendara ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, sehingga kedepan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Operasi ini tetap dijalankan secara humanis namun tegas dan terukur dalam melakukan penindakan. Dan dipastikan pengendara yang terjaring sudah melakukan pelanggaran terhadap Inpres No 6 Tahun 2020, Perda NTB No 7 Tahun 2020 dan Perbup. No. 39 Tahun 2020, tentang Penyakit menular Covid-19. (TD)