Tropong Desa - Portal Berita Online Teraktual & Terpercaya | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

IPDA Bambang Supriyanto Bersama Anggota, Gelar Operasi Yustisi Tertibkan Pelanggar Prokes

Polsek Masbagik Bersama Satgas Covid-19 Menggelar Operasi Yustisi Tertibkan Pelanggar Prokes
Juni 20, 2021
Bawa Pesan Kamtibmas Dan Waspadai Covid-19, Bhabinkamtibmas Desa Padak Guar Temui Warga
Juni 21, 2021

TROPONGDESA.COM, Lombok Timur –  Kapolsek Suralaga IPDA Bambang Supriyanto bersama lima orang anggota menggelar operasi yustisi  dengan menyasar pengendara yang tidak memakai masker yang melintas di depan Mako Polsek suralaga, pada hari Minggu (20/06)

Kegiatan yang dilaksankan Polsek suralaga ini sejalan dengan Instruksi presiden (inpres) nomor 6 Tahun 2020, peraturan daerah (Perda) NTB nomor 7 Tahun 2020 dan peraturan bupati (Perbup) Lotim nomor 39 Tahun 2020, peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2021. Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular seperti virus Covid-19 di kecamatan Suralaga.

Giat ini di mulai sekira pukul 08.00 wita, diawali dengan apel persiapan yang di pimpin langsung Kapolsek Suralaga IPDA Bambang Supriyanto, dengan arahan agar pelaksanaan operasi yustisi di jalankan dengan cara humanis.

Menurut Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, SIK, MH, melalui Kapolsek Suralaga, IPDA Bambang Supriyanto, mengatakan bahwa Operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka menertibkan pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak menjalankan disiplin Prokes.

Pengendara yang melintas tidak menggunakan masker atau tidak menjaga jarak akan dikenakan sangsi oleh petugas.” Ada yang kita tegur, ada juga yang kita hukum dengan menyapu di sekitar lokasi, tapi ada juga pengendara yang kami berikan masker”terangnya.

Dalam operasi yustisi kali ini, aparat gabungan berhasil menjaring 47 pengendara yang dianggap melanggar Prokes, diantaranya 42 orang diberikan sangsi teguran lisan, 4 orang lagi  diberikan sangsi sosial dengan diminta untuk pust up atau melafalkan bunyi Pancasila.(TD)

Pasang Iklan