
haiinews.com, Lombok Timur – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tingkat Kabupaten Lombok Timur menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak dan melindungi anak. Kegiatan tersebut digelar di Taman Rinjani Selong, Ahad (9/8), dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik yang mewakili Bupati Lombok Timur.
Dalam sambutannya, Juaini Taofik menegaskan bahwa tumbuh kembang anak secara harmonis merupakan salah satu syarat penting bagi pembangunan masa depan. Menurutnya, pembangunan tidak cukup hanya berorientasi pada infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga harus memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, memperoleh pendidikan, serta mendapatkan kasih sayang.
Sekda juga menekankan pentingnya pemerintah mendengar langsung suara anak. Ia meminta agar aspirasi anak tidak berhenti pada tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi dapat diketahui langsung oleh kepala daerah karena pelaksanaan setiap program membutuhkan kebijakan, dukungan anggaran, dan koordinasi lintas sektor.
“Suara anak harus didengar langsung oleh kepala daerah, bukan hanya disampaikan kepada kepala OPD,” tegas Juaini. Ia menjelaskan, pemenuhan hak anak membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, PKK, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), pengadilan agama, hingga lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kepedulian terhadap persoalan anak.
Perlindungan anak, lanjutnya, juga menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi secara langsung di lingkungan keluarga maupun masyarakat, tetapi juga dapat berlangsung melalui ruang digital yang semakin mudah diakses anak.
Juaini menyebut terdapat ancaman dari kelompok yang terorganisir melalui jaringan komunikasi daring. Karena itu, pemerintah daerah melakukan penelusuran bersama aparat penegak hukum, termasuk Densus 88 dan Polres, untuk mengantisipasi potensi ancaman terhadap anak di dunia maya.
“Perlindungan anak membutuhkan kolaborasi yang lebih luas dengan instansi yang selama ini mungkin belum terlibat aktif,” ujarnya. Menurut dia, perkembangan teknologi membuat pengawasan terhadap anak tidak lagi cukup dilakukan di lingkungan rumah dan sekolah, tetapi juga harus mencakup aktivitas mereka di ruang digital.
Persoalan lain yang menjadi perhatian serius adalah perkawinan usia anak. Sekda meminta pencegahan dilakukan sejak dari hulu dengan memperkuat aturan, meningkatkan edukasi, serta membangun kampanye bersama agar keluarga memahami dampak perkawinan pada usia anak.
Ia juga meminta aparatur sipil negara (ASN) memberikan contoh melalui kehidupan keluarga masing-masing. Organisasi perempuan dan berbagai komunitas, menurutnya, perlu ikut mengambil peran dalam mencegah perkawinan usia anak dan memperkuat lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.
Besarnya tanggung jawab tersebut terlihat dari jumlah anak di Lombok Timur. Juaini menyebut jumlah anak di daerah itu mencapai 526.320 jiwa. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak bukan persoalan kecil dan membutuhkan keterlibatan pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, serta berbagai lembaga terkait.
Ketua TP PKK Kabupaten Lombok Timur Hj. Ra’yal Ain Warisin juga mengingatkan orang tua agar memberikan kasih sayang secara nyata kepada anak. Ia menyebut perhatian sederhana seperti pelukan dan ciuman dapat menjadi bagian penting dalam membangun kedekatan emosional antara orang tua dan anak.
“Berikan kasih sayang kepada anak, seperti ciuman dan pelukan kasih sayang. Sediakan makanan yang bergizi dan seimbang, awasi penggunaan gawai, serta dukung minat dan bakat mereka,” pesan Ra’yal. Ia juga menitipkan pesan agar anak-anak Lombok Timur dipersiapkan sebagai generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur Muksin memaparkan tiga hal utama yang menjadi perhatian pemerintah, yakni jaminan pendidikan, pemenuhan kasih sayang, dan perlindungan anak. Untuk memenuhi hak tersebut, pemerintah menjalankan sejumlah strategi, mulai dari penyusunan regulasi hingga penguatan layanan perlindungan.
Muksin menyebut pemerintah telah membentuk berbagai perangkat dan program, di antaranya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, UPTD PPA di Selong, desa ramah perempuan dan peduli anak, sekolah ramah anak, duta genre, kampung KB, serta kelompok masyarakat. Pemerintah juga menjalin kerja sama dengan organisasi nonpemerintah dan lembaga swadaya masyarakat untuk memperluas layanan perlindungan anak.
Dalam lima tahun terakhir, sejumlah regulasi juga telah diterbitkan, antara lain Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender, Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penghormatan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Perempuan dan Anak, serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Selain itu, terdapat sejumlah Peraturan Bupati dan Peraturan Desa yang berkaitan dengan layanan perlindungan serta pencegahan perkawinan usia anak.
Dari sisi program, Muksin menyampaikan Lombok Timur telah memiliki 1.109 sekolah ramah anak, 27 desa layak anak, 27 puskesmas ramah anak, 24 Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), 254 forum anak desa/kelurahan, 21 forum anak kecamatan, dan delapan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Namun, berbagai capaian tersebut masih menghadapi tantangan. Hingga Juni 2026, tercatat 65 kasus kekerasan terhadap anak di Lombok Timur, sementara perkawinan usia anak masih menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan perhatian serius.
Dalam peringatan tersebut juga dibacakan Suara Anak Kabupaten Lombok Timur 2026 yang ditetapkan pada 27 Juni 2026. Anak-anak menyampaikan lima kelompok rekomendasi, antara lain meminta pemerintah memastikan seluruh anak memperoleh edukasi tentang bullying, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan maupun perundungan.
Mereka juga meminta adanya pengetatan persyaratan pengajuan dispensasi nikah dan evaluasi terhadap praktik yang dapat mendorong terjadinya perkawinan usia anak. Di bidang kesehatan, anak-anak mendorong pemeriksaan kesehatan dan status gizi serta penguatan pengawasan keamanan pangan sebagai bagian dari upaya mencegah stunting.
Pada bidang pendidikan dan perlindungan sosial, Suara Anak Lombok Timur meminta pemerintah memastikan akses pendidikan yang layak serta memberikan sanksi kepada pihak yang memaksa anak bekerja. Anak-anak juga meminta peningkatan edukasi mengenai bahaya kenakalan remaja, perluasan layanan konseling, dan pembinaan berkelanjutan bagi remaja yang berada dalam kelompok berisiko.
Peringatan HAN ke-42 di Lombok Timur akhirnya tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga ruang untuk menyampaikan persoalan dan aspirasi anak secara langsung. Pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk memperkuat kebijakan dan program perlindungan anak, namun pelaksanaannya tetap membutuhkan dukungan anggaran dan kerja sama lintas sektor. Kegiatan tersebut mendapat dukungan TP PKK, GOW, Dharma Wanita, institusi vertikal, serta organisasi nonpemerintah seperti Wahana Visi Indonesia.(haii)