Haii News - Portal Berita Online Teraktual & Terpercaya | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

DPRD Lotim Setujui Dua Raperda, KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas

Karhutla TNGR Berhasil Dipadamkan, Bupati Lotim Minta Tambahan Peralatan
Agustus 10, 2026
Propam Polda NTB Ditantang Usut Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba dan Senpi Senilai 500 Juta
Agustus 12, 2026

haiinews.com, Lombok Timur — DPRD Kabupaten Lombok Timur mulai membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Pembahasan tersebut ditandai dengan penyampaian KUA-PPAS oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dalam Rapat Paripurna XIII Masa Sidang III Rapat Kesatu, Senin (10/8).

Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tetap berkomitmen melanjutkan program-program prioritas daerah. Pemerintah juga akan mempercepat pembangunan melalui pola tahun jamak serta mendorong terciptanya iklim investasi dengan meningkatkan nilai tambah pada sektor-sektor unggulan daerah.

Bupati mengatakan, proyeksi pendapatan daerah dalam KUA-PPAS 2027 mencapai sekitar Rp3,176 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp602 miliar dan pendapatan transfer sekitar Rp2,554 triliun.

“Pemerintah daerah tetap berkomitmen melanjutkan program prioritas dan mempercepat pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati dalam penyampaian KUA-PPAS tersebut.

Pada sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memproyeksikan anggaran sekitar Rp3,176 triliun. Alokasi terbesar diarahkan untuk belanja pegawai sekitar Rp1,325 triliun, belanja barang dan jasa sekitar Rp1,017 triliun, serta belanja modal sekitar Rp298 miliar.

Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk subsidi, hibah, bantuan sosial, serta dana bagi hasil dan dana desa bagi 239 desa. Penyusunan anggaran tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan pada tahun anggaran mendatang.

Namun, angka pendapatan transfer dalam KUA-PPAS 2027 masih bersifat proyeksi. Hal itu karena ketentuan resmi mengenai alokasi transfer dari pemerintah pusat untuk tahun 2027 belum ditetapkan.

“Proyeksi pendapatan transfer masih mengacu pada alokasi tahun 2026 dan akan disesuaikan setelah kebijakan pemerintah pusat untuk tahun 2027 ditetapkan,” demikian disampaikan dalam rapat tersebut.

Setelah penyampaian KUA-PPAS, DPRD Kabupaten Lombok Timur menunjuk Badan Anggaran untuk melakukan pembahasan bersama Pemerintah Daerah. Kedua pihak berkomitmen menyelesaikan pembahasan secara transparan dan tepat waktu agar penetapan APBD 2027 tidak mengalami keterlambatan.

Pada hari yang sama, DPRD Lombok Timur juga menggelar Rapat Paripurna XII Masa Sidang III Rapat Keempat dengan agenda persetujuan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dua Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Persetujuan diberikan setelah Gabungan Komisi Kesatu dan Gabungan Komisi Kedua menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda. Gabungan Komisi tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD pada 28 Juli 2026 dan telah melakukan pembahasan bersama Tim Pemerintah Daerah.

Salah satu perhatian utama dalam perubahan Perda Pilkades adalah penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dari draf perubahan yang diajukan Pemerintah Daerah terdapat 30 item penyesuaian.

Salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah ketentuan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa. Dalam rancangan awal, PPPK diwajibkan mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon. Setelah dilakukan kajian, ketentuan tersebut diubah sehingga PPPK baru wajib mengundurkan diri apabila telah ditetapkan sebagai pemenang.

“PPPK tidak perlu mengundurkan diri ketika mendaftar atau ditetapkan sebagai calon. Kewajiban mengundurkan diri berlaku apabila yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai pemenang,” tegas Bupati saat menyampaikan pendapat akhir. Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan kesempatan yang lebih adil bagi PPPK yang ingin mengikuti Pilkades.

Perubahan lain berkaitan dengan mekanisme penentuan pemenang apabila terdapat calon yang memperoleh jumlah suara sama. DPRD dan Pemerintah Daerah menyepakati penggunaan kriteria sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026. Penentuan dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas, kemudian dilihat dari sebaran TPS terbanyak, suara sah terbanyak di TPS dengan DPT terbanyak, dan suara sah terbanyak di TPS dengan tingkat partisipasi pemilih terbanyak.

Sementara itu, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan lebih banyak menyangkut penyempurnaan redaksional dan teknis. Substansi Raperda tersebut telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 serta ketentuan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi NTB pada 6 Agustus 2026 juga menyatakan bahwa substansi kedua Raperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua Raperda selanjutnya telah diajukan kepada Gubernur NTB untuk mendapatkan fasilitasi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur segera menyiapkan peraturan pelaksana apabila diperlukan, terutama untuk mendukung pelaksanaan Pilkades serentak di 157 desa pada awal 2027. DPRD juga meminta tindak lanjut terhadap peraturan pelaksana dari sejumlah Perda yang telah ditetapkan sebelumnya agar lebih diintensifkan.

Menanggapi hasil pembahasan tersebut, Bupati H. Haerul Warisin menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Tim Pemerintah Daerah yang telah menyelesaikan pembahasan kedua Raperda. Bupati juga mengajak seluruh masyarakat desa menjaga persatuan dan mengikuti seluruh tahapan Pilkades 2027 sesuai aturan.

“Kalau terjadi persoalan dalam pelaksanaan Pilkades, mari kita selesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Jangan sampai perbedaan pilihan memecah persatuan masyarakat,” pesan Bupati.

Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur selanjutnya memasuki tahap pengesahan menjadi Peraturan Daerah serta menyiapkan aturan pelaksana. Bersamaan dengan itu, pembahasan KUA-PPAS 2027 akan dilanjutkan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Daerah sebagai dasar menuju penyusunan dan penetapan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2027.(haii)

Pasang Iklan