

haiinews.com, Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lombok Timur melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (29/07). Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Dalam kesempatan itu, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, pendampingan hukum yang dilakukan Kejari selama ini telah membantu pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan pajak.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, saya menyampaikan penghargaan kepada jajaran Kejari Lombok Timur yang selama ini telah bekerja sama dengan sangat baik, baik dalam pendampingan hukum maupun penagihan pajak dari para pengusaha yang menunda kewajibannya. Berkat keterlibatan Kejari, Alhamdulillah semua berjalan lancar,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, hasil pendampingan tersebut terbukti mampu meningkatkan PAD secara signifikan. Dari capaian penerimaan daerah, terdapat tambahan sekitar Rp10 miliar yang merupakan hasil pendampingan Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam proses penagihan pajak.
“Semua itu dapat dibuktikan dengan penghargaan yang kami berikan kepada Ibu Kajari. Dalam capaian PAD kita, ada sekitar Rp10 miliar yang murni merupakan hasil bantuan dan pendampingan Kejari Lombok Timur,” katanya.
Bupati menegaskan, penandatanganan MoU bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“MoU hari ini adalah bentuk komitmen dan sinergi agar Kabupaten Lombok Timur tetap menjadi daerah dengan pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN, akuntabel secara administratif, serta memiliki kepastian hukum. Komitmen ini harus terus kita jaga bersama,” tegasnya.
Selain itu, Bupati mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak ragu memanfaatkan ruang konsultasi hukum yang disediakan Kejaksaan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program pemerintah.
Ia mengatakan berbagai kasus hukum yang terjadi di sejumlah daerah harus menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemerintahan. Dengan berkonsultasi sejak awal, setiap kebijakan dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan meminimalkan potensi persoalan hukum.
“Kasus-kasus hukum yang terjadi hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Karena itu keberadaan Kejari Lombok Timur harus dimanfaatkan sebagai tempat berkonsultasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati menyampaikan apresiasi atas hubungan kerja yang telah terjalin baik dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Ia menilai kolaborasi yang selama ini dibangun telah memberikan manfaat nyata bagi daerah.
Kajari menjelaskan, MoU yang ditandatangani merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah dimulai pada tahun 2025. Menurutnya, kesepakatan tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ia menegaskan, paradigma penegakan hukum saat ini tidak hanya mengedepankan kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, Kejaksaan lebih mengutamakan langkah-langkah pencegahan dibandingkan penindakan.
“Kehadiran jaksa di Lombok Timur harus bisa diterima manfaatnya oleh masyarakat. Kami ingin lebih mengedepankan tindakan preventif daripada represif untuk mencegah terjadinya tindak pidana, khususnya melalui pendampingan dan bantuan hukum,” tegas Kajari.
Lebih lanjut, Kajari menjelaskan bahwa sesuai amanat peraturan perundang-undangan, Kejaksaan tidak hanya menangani perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui fungsi tersebut, Kejaksaan siap memberikan pertimbangan hukum, melakukan mediasi, hingga mendampingi upaya pemulihan aset milik pemerintah daerah.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur melalui Bidang Datun sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan pendampingan hukum nonlitigasi yang berkontribusi terhadap pemulihan keuangan daerah melalui penataan aset yang dikuasai PT Natura Samudra Lestari (NSL). Sebagai balasan, Kajari menyerahkan plakat kepada Bupati atas keberhasilan kolaborasi dalam pemulihan keuangan negara melalui optimalisasi penagihan pajak dan retribusi daerah. Kegiatan tersebut turut dihadiri para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD terkait, serta jajaran Kejaksaan Negeri Lombok Timur.(haii)