

haiinews.com, Lombok Timur – Kapolsek Suela IPDA Rahmadi.SH menerjunkan lima orang anggota bersama TNI, SatPol-PP dan instansi lainnya, menggelar operasi yustisi dengan menyasar pengendara yang tidak memakai masker yang melintas di Jalan Raya Depan Mako Polsek Suela, jalan raya depan Kebun Raya Lemor, jalan raya depan Pasar Umum Suela, jalan raya Simpang tiga Rest Area Suela , pada hari Sabtu (19/06)
Kegiatan yang dilaksankan Polsek suela ini, menurut Kapolsek Suela IPDA Rahman, SH, sejalan dengan Instruksi presiden (inpres) nomor 6 Tahun 2020, peraturan daerah (Perda) NTB nomor 7 Tahun 2020 dan peraturan bupati (Perbup) Lotim nomor 39 Tahun 2020. Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular seperti virus Covid-19 di Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Giat ini di mulai sekira pukul 07.30 wita, diawali dengan apel persiapan yang di pimpin langsung Kapolsek Suela IPDA Rahman, SH, dengan arahan agar pelaksanaan operasi yustisi di jalankan dengan cara humanis.
Menurut Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, SIK, MH, melalui Kapolsek Suela, IPDA Rahman, SH mengatakan bahwa Operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka menertibkan pengendara, baik yang mengendarai roda dua maupun roda empat yang tidak menjalankan disiplin Prokes.
Pengendara yang melintas tidak menggunakan masker atau tidak menjaga jarak akan dikenakan sangsi oleh petugas.” Ada yang kita tegur, ada juga yang kita hukum dengan menyapu atau melafalkan Pancasila, tapi ada juga pengendara yang kami berikan masker”terangnya.
Dalam operasi yustisi kali ini, aparat gabungan berhasil menjaring 61 pengendara yang dianggap melanggar Prokes, diantaranya 50 orang diberikan sangsi teguran lisan, 11 orang lagi diberikan sangsi sosial dengan diminta untuk menyapu di lokasi atau melafalkan bunyi Pancasila.(TD)