Tropong Desa - Portal Berita Online Teraktual & Terpercaya | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

Polsek Terara Bersama Forkopimcam Menggelar Operasi Yustisi, Cegah Covid-19 Dan Curanmor

Bhabinkamtibmas Desa Batu Putik, Sambangi Warga Untuk Mengajak Taati Prokes Dan Waspadai Curanmor
Juni 2, 2021
Personel Polsek Aikmel Dan Forkopimcam Menggelar Operasi Yustisi Tertibkan Pelanggar Prokes
Juni 3, 2021

TROPONGDESA.COM, Lombok Timur – Aparat Gabungan Polsek Terara menggelar operasi yustisi penegakan peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2021 untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular di kabupaten Lombok timur, pada hari Rabu (02/06).

Aparat gabungan yang turun dalam operasi yustisi ini, diantaranya, 8 orang personel Polsek terara, bersama 2 orang anggota TNI dan 4  orang anggota SatPol-PP.

Giat kali ini di gelar di dua lokasi berbeda pada hari yang sama, seperti di Jalan raya  Depan Kantor Camat Terara dan Di jalan raya depan Pasar Desa Rarang, Kecamtan Terara, yang mulai sekira pukul 09.00 wita,

Menurut Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, SIK, MH, melalui Kapolsek Terara IPTU Made Ngurah Wirawan, mengatakan bahwa Operasi yustisi ini dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 serta aksi kriminal di jalan raya seperti maraknya kasus curanmor yang terjadi saat ini.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan menertibkan terhadap pengendara roda dua, roda empat maupun penumpang yang tidak mentaati protokol kesehatan (Prokes).

Bagi pengendara maupun penumpang yang kedapatan tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak akan dikenakan sangsi oleh petugas.” Ada yang kita tegur, ada juga yang kita hukum dengan menyapu di sekitar lokasi, tapi ada juga pengendara yang kami berikan masker”terangnya.

Dalam operasi yustisi kali ini, aparat gabungan berhasil menjaring 49 pengendara yang dianggap melanggar Prokes, 45 diantaranya hanya diberikan sangsi teguran lisan dan 4 lagi di berikan sangsi disiplin, dengan cara disuruh menyapu disekitar lokasi operasi.(TD)

Pasang Iklan