Tropong Desa - Portal Berita Online Teraktual & Terpercaya | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

Polsek Terara Bersama TNI, Gelar Razia Masker, Mendisiplinkan Pengendara Nakal

Jelang Bulan Puasa, Puluhan Miras Berhasil Disita Tim Gabunga Polsek Keruak Di Tiga Lokasi Berbeda
April 3, 2021
Gabungan Polsek Montong Gading, TNI, SatPol-PP, Jalani Aksi Bagi-Bagi Masker Kepada Pengendara
April 3, 2021

haiinews.com, Lombok Timur – Upaya penertiban pengendara roda dua, roda empat serta pejalan kaki dan pengunjung tempat keramaian yang tidak menggunakan masker, menjadi atensi personel Polisi Sektor (Polsek) Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), sebagai salah satu upaya memutus penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, serta  bentuk upaya personel Polsek Terara terhadap Suksesnya lomba Kampung Sehat jilid 2 di Kabupaten Lombok Timur.

Kegiatan operasi yustisi ini dipimpin langsung Kapolsek Terara IPTU Made Ngurah Wirawan Bersama Tujuh orang anggota jaga, dibantu 2 orang anggota TNI, Pada, hari Sabtu (03/04). Dengan harapan memberikan kesadaran kepada warga yang tidak pakai masker, mengenai pentingnya menjaga diri, keluarga dan orang lain dari serangan virus Covid-19.

Giat ini juga menurut Kapolsek, sebagai bentuk penegakan yang dilakukan terhadap peraturan daerah (perda)  nomor 7 tahun 2020 Dan peraturan gubernur nomor 50 tahun 2020 dalam mengantisipasi penyebaran penyakit menular ditengah masyarakat, sejalan dengan melakukan sosialisasi instruksi presiden Republik Indonesia (Inpres-RI) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum.

Pelaksanaan Kegiatan diawali dengan apel dengan Forkopimcam setempat, dengan arahan agar pelaksanaan kegiatan dijalankan berdasarkan prinsip humanis dan keselamatan warga, Kendati demikian, lanjutnya lagi, petugas akan memberikan sangsi kepada warga sesuai intensitas pelanggaran yang dilakukan.

“Bagi warga yang terjaring pertama kalinya tidak memakai masker hanya diberikan sangsi teguran lisan saja, tapi yang berkali-kali terjaring tidak menggunakan masker, akan diberikan sangsi sosial, Bahakan sangsi tertulis oleh petugas,”jelas Kapolsek.

Kegiatan kali ini dilaksankan di tiga lokasi berbeda, diantaranya, Jalan raya  Depan Kantor Camat Terara, Di depan Pasar Desa Rarang, Didepan Pusat Perbelanjaan Ruby, Kecamtan Terara, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), yang dimulai pukul 09.00 WITA. Dilokasi, terlihat tim gabungan melakukan penertiban terhadap pengguna jalan raya dan warga yang tidak memakai masker.

Sepanjang kegiatan oprasi yustisi ini berlangsung, ramai dari pengendara dan warga berdalih lupa membawa masker. mendengar hal itu, serta Merta, petugas menyodorkan masker untuk di pakai, namun, untuk memberikan efek jera, para petugas tetap memberikan sangsi, dengan meminta para pelanggar untuk melakukan push up atau menyapu di sekitar lokasi, sembari mengingatkan tentang bahaya penyebaran covid-19 yang harus diantisipasi dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak satu sama lainnya.

Dari hasil kegiatan kali ini tim gabungan berhasil menjaring 39 pengendara dan warga yang tidak menggunakan masker, 35 orang diantaranya diberikan sangsi teguran lisan,  selebihnya di kenakan sangsi disiplin dengan meminta mereka untuk push up namun ada pula yang diminta untuk menyapu disekitar tempat pelaksanaan oprasi yustisi.(TD)

Pasang Iklan