

tropongdesa.com, Lombok Timur – dalam upaya mencegah menularnya virus Corona yang biasa di sebut sebagai istilah Covid-19, jajaran kepolisan polsek Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) meningkatkan oprasi yustisi untuk mengingatkan pengguna jalan raya agar mentaati protokol kesehatan (Prokes).
Kali ini Kapolsek Sakra Barat IPDA Saeful Hadi,S sos bersama tujuh anggotanya, melakukan penertiban terhadap para pelanggar Peraturan Daerah (perda) nomor 7 tahun 2020 di Jalan Raya Rensing keruak, depan Mako Polsek Sakra Barat, Sabtu (21/11) sebagai upaya mencegah penularan penyakit menular di tengah masyarakat.
Selain melakukan penertiban, dalam kegiatan ini tim gabungan memberikan pemahaman kepada para pengguna jalan raya mengenai dampak terhadap kesehatan serta dampak sosial, yang bisa ditimbulkan bila terpapar virus Covid-19.
Disampaikannya juga menurut para hali kesehatan mengenai penyebaran virus Corona begitu cepat penularannya ditengah masyarakat, ditambah belum tersedianya vaksin sebagai penangkal serangan virus, sehingga dibutuhkan langkah pencegahan secara masif oleh semua komponen pemerintah bersama masyarakat, dengan memberikan himbauan selalu memakai masker, rajin mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dalam keramaian.
Termasuk juga melakukan oprasi yustisi dikatakannya sebagai langkah menertibkan para pengendara yang tidak menggunakan masker, dengan menindak pengendara yang kedapatan berkali-kali terjaring melakukan pelanggaran akan dikenakan sangsi disiplin dengan menyapu disekitar lokasi oprasi, ada pula yang diminta untuk push up, namun untuk pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran pertama kali akan di berikan sangsi sebatas teguran lisan.
Dalam kegiatan kali ini tim gabungan berhasil menjaring 101 pengendara yang tidak menggunakan masker, 88 diantaranya diberikan sangsi teguran lisan, selebihnya di kenakan sangsi disiplin dengan meminta mereka untuk push up namun ada pula yang diminta untuk menyapu disekitar tempat oprasi.(TD)