

haiinews.com, Lombok Timur – Duka menyelimuti keluarga almarhum Sehar asal Timbe Lindur, Desa Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur yang meninggal dunia setelah hanyut saat mencari nafkah di laut. Musibah tersebut tidak hanya meninggalkan kehilangan yang mendalam bagi keluarga, tetapi juga menjadi pengingat bahwa pekerjaan nelayan memiliki risiko kerja yang sangat tinggi.
Di tengah suasana berkabung, keluarga almarhum mendapat kunjungan langsung dari BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur. Kunjungan itu dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada peserta melalui program pickup service, yaitu layanan jemput bola untuk memberikan pendampingan kepada ahli waris.

Petugas menjelaskan bahwa almarhum tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Melalui program tersebut, para pekerja rentan seperti nelayan, petani, buruh, dan pekerja sektor informal lainnya memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa harus membayar iuran secara mandiri. Pemerintah daerah menanggung iuran sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang memiliki risiko kerja tinggi.
Dalam kesempatan itu, petugas BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa ahli waris almarhum berhak menerima manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Santunan yang akan diterima mencapai sekitar Rp70 juta sesuai ketentuan yang berlaku, ditambah manfaat beasiswa pendidikan untuk satu orang anak yang ditinggalkan.
Menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan, manfaat tersebut diberikan karena musibah yang dialami almarhum terjadi saat menjalankan aktivitas pekerjaannya sebagai nelayan. Seluruh hak peserta akan diproses sesuai prosedur agar dapat segera diterima oleh keluarga.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa kehadiran petugas ke rumah duka bukan hanya untuk menyampaikan informasi mengenai hak peserta. Lebih dari itu, pihaknya ingin memastikan seluruh proses pengurusan klaim berjalan cepat, mudah, dan tidak menambah beban keluarga yang sedang berduka.
Ia menambahkan bahwa layanan pickup service merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat. Dengan sistem tersebut, ahli waris tidak perlu bolak-balik mengurus dokumen karena petugas akan memberikan pendampingan secara langsung.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja rentan. Kehadiran program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat saat menjalankan pekerjaannya.
Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan menilai bahwa pekerjaan sebagai nelayan memiliki tingkat risiko yang tinggi karena setiap hari berhadapan dengan kondisi cuaca dan gelombang laut yang tidak dapat diprediksi. Oleh sebab itu, perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi para nelayan.
Program PBI Jamsostek yang diinisiasi Bupati Lombok Timur dinilai telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Perlindungan yang diberikan tidak berhenti ketika peserta bekerja, tetapi juga hadir saat musibah menimpa, sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh jaminan ekonomi.
Musibah yang dialami almarhum Sehar menjadi bukti bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas administrasi. Ketika risiko kerja benar-benar terjadi, manfaat program dapat dirasakan secara langsung oleh ahli waris yang kehilangan sumber penghasilan keluarga.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan semakin luasnya cakupan kepesertaan, masyarakat yang bekerja di sektor berisiko dapat menjalankan aktivitasnya dengan rasa aman karena memiliki perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko lainnya.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pesan kepada seluruh pekerja, khususnya nelayan dan pekerja sektor informal, agar tidak mengabaikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Risiko kerja dapat datang kapan saja, namun dengan perlindungan yang tepat, keluarga yang ditinggalkan tidak harus menghadapi kehilangan sekaligus beban ekonomi sendirian.(haii)