Haii News - Portal Berita Online Teraktual & Terpercaya | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

FGD Bahas Subsidi Perikanan WTO dan Dampaknya bagi Nelayan Tradisional

Akui Pengawasan Ketat Bansos 4 Miliar, Dugaan Mark-Up Tetap Menganga
Mei 13, 2026
Mahasiswa Unram Asal Masbagik Raih Juara 3 Business Plan HIPMI NTB Lewat Inovasi KroHerb
Mei 14, 2026

haiinews.com, Mataram – Diskusi kelompok terfokus Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema “Perjanjian Subsidi Perikanan WTO dan Implikasinya bagi Nelayan Tradisional Indonesia” digelar di Universitas Mataram, Rabu (13/05). Kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber dari kalangan organisasi nelayan, akademisi, serta perwakilan daerah untuk membahas dampak kebijakan global terhadap kehidupan nelayan kecil di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam pemaparannya, Amin Abdullah dari Dewan Pembina KNTI NTB dan Direktur LPSDN menegaskan bahwa subsidi perikanan merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keberlanjutan ekonomi nelayan. Ia menilai bahwa subsidi tidak bisa semata dilihat sebagai penyebab overfishing, melainkan harus dipahami secara kontekstual.

“Definisi overfishing tidak bisa disamaratakan. Harus dilihat dari jenis alat tangkap, skala usaha, hingga wilayah tangkap. Nelayan kecil tidak bisa disamakan dengan industri besar,” tegasnya.

Amin juga mengkritik implementasi kebijakan nasional yang dinilai belum sepenuhnya melindungi nelayan kecil. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 yang secara normatif menjamin perlindungan nelayan, namun dinilai belum berjalan optimal di lapangan. Bahkan, menurutnya, kebijakan tata kelola pesisir seringkali tidak melibatkan masyarakat lokal dan justru membuka ruang dominasi korporasi.

Ia mencontohkan kasus di Lombok Timur, di mana aktivitas tambak udang berdampak pada kualitas air laut yang juga digunakan oleh petambak garam. Kondisi ini dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan dan perencanaan zonasi wilayah pesisir.

Lebih lanjut, Amin menyoroti dampak regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai mempermudah akses korporasi terhadap ruang laut, sementara nelayan kecil justru semakin terdesak dari wilayah tangkapnya.

Sementara itu, Rudi hartono, Koordinator devisi advokasi KNTI Lombok Timur, memaparkan kondisi riil nelayan di lapangan yang masih sangat memprihatinkan. Ia menyebutkan bahwa biaya bahan bakar mencapai 60–70 persen dari total biaya operasional melaut, sementara akses terhadap subsidi masih sangat terbatas.

“Banyak nelayan kita masih berada dalam kategori miskin ekstrem. Dalam kondisi ini, subsidi bukan lagi bantuan, tapi penopang utama kehidupan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan potensi dampak serius jika perjanjian subsidi perikanan WTO diterapkan tanpa perlindungan bagi nelayan kecil. Dari sisi ekonomi, biaya operasional akan meningkat dan pendapatan menurun. Dari sisi sosial, berpotensi memicu peningkatan kemiskinan, pengangguran, hingga konflik antar nelayan.

Menurutnya, perjanjian ini perlu dikaji secara kritis karena berpotensi memperlebar ketimpangan global, di mana negara maju telah lama memberikan subsidi besar kepada industrinya, sementara negara berkembang justru dibatasi.

Pandangan serupa disampaikan oleh Siti Nuriya (Ria) dari Sekjen KNTI Lombok Timur. Ia menyoroti tingginya angka kemiskinan di wilayah pesisir yang sangat bergantung pada sektor perikanan.

“Subsidi sangat penting, bukan hanya untuk kesejahteraan nelayan, tapi juga untuk menjaga ketahanan pangan nasional,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa perikanan skala kecil memiliki peran strategis dalam penyediaan protein bagi masyarakat Indonesia, berbeda dengan industri besar yang lebih berorientasi ekspor.

Ria juga menyoroti ketimpangan global dalam kebijakan subsidi perikanan yang dinilai lebih menguntungkan negara maju. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia diminta berhati-hati dalam menyepakati perjanjian WTO dan harus mengedepankan kepentingan nelayan kecil.

Selain itu, ia mengungkapkan kendala teknis di lapangan, khususnya terkait akses BBM subsidi yang kini mensyaratkan penggunaan barcode. Banyak nelayan kesulitan memenuhi syarat administratif seperti kepemilikan “pas kecil” kapal.

Sebagai langkah konkret, KNTI Lombok Timur telah berkoordinasi dengan pihak
SPBU Sepapan, hanya bisa memberikan 10 liter perhari karena tidak enak sama antrian kendaraan.
Sedangkan untuk SPBUN Tanjung Luar dan Labuhan Haji harus memakai barcode
Namun, keterbatasan stok di SPBN serta minimnya tenaga pengukur kapal bersertifikat menjadi hambatan serius.

“Kami mendorong pemerintah untuk bekerja sama dengan KNTI dalam proses pendataan dan pengukuran kapal nelayan agar akses subsidi bisa lebih mudah,” tambahnya.

FGD ini menegaskan bahwa perjanjian subsidi perikanan WTO bukan sekadar isu perdagangan internasional, melainkan menyangkut langsung keberlangsungan hidup jutaan nelayan kecil di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan sikap tegas dan kebijakan yang berpihak pada nelayan tradisional, serta perbaikan sistem distribusi subsidi agar tepat sasaran.

Kegiatan ini juga menjadi ruang konsolidasi gagasan dan advokasi untuk memastikan bahwa kebijakan global tidak mengorbankan kepentingan masyarakat pesisir yang selama ini menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.(haii)

Pasang Iklan