

haiinews.com, Lombok Timur – Program bantuan sembako senilai 4 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada akhir 2025 kini menjadi sorotan publik. Program yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan sosial bagi masyarakat miskin ekstrem justru memunculkan dugaan adanya permainan anggaran yang dinilai terlalu mencolok.
Pengadaan paket sembako tersebut dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing dengan Kode RUP 59015600. CV Alam Lestari asal Kota Mataram ditetapkan sebagai pemenang tender. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heri Juniawan, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah mengikuti petunjuk teknis serta ketentuan LKPP.
Paket bantuan yang disalurkan kepada 15.405 warga miskin ekstrem itu terdiri dari beras 10 kilogram, minyak goreng 1 liter, gula pasir 1 kilogram, mie instan 3 biji, dan tas kemasan. Berdasarkan penjelasan pihak pelaksana, nilai setiap paket mencapai 259 ribu termasuk biaya distribusi.
Namun angka tersebut memantik gelombang kritik. Ketua IT99, Hadiyat Dinata, mempertanyakan logika harga dalam paket bantuan tersebut. “Beras premium saja di pasaran tidak sampai 15 ribu per kilogram, apalagi pengadaan dilakukan dalam jumlah besar. Lalu item mana yang membuat nilai paket melonjak sampai 259 ribu?” ujarnya.
Dinata menilai bahwa komponen barang yang diterima masyarakat jauh dari nilai yang disebutkan pemerintah. Menurutnya, jika dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar, total kebutuhan riil program sembako itu hanya sekitar 3 miliar. Dengan demikian, muncul dugaan adanya selisih anggaran hampir 1 miliar.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal selisih angka, melainkan mengarah pada dugaan pola mark-up anggaran yang sistematis. “Kalau biaya kirim dijadikan alasan, apakah logis distribusi sembako menelan biaya mendekati 1 miliar? Ini harus dijelaskan secara transparan,” tegasnya.
Di sisi lain, Inspektorat Lombok Timur menyatakan program tersebut telah melalui pengawasan ketat dengan mekanisme probity audit. Plt Inspektur Inspektorat, L. Azmy, menyebut pengawasan dilakukan langsung di lapangan untuk memastikan kualitas barang, ketepatan distribusi, serta kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak dan SOP.
Namun pernyataan itu dianggap belum menjawab substansi persoalan, terutama terkait mekanisme penetapan harga barang dalam paket bantuan. Dinata menilai pengawasan yang hanya menitikberatkan pada distribusi dan administratif tanpa mengurai struktur harga memperlihatkan lemahnya fungsi pengendalian anggaran.
“Kalau program yang katanya diawasi aparat saja masih memunculkan dugaan penyimpangan sebesar ini, masyarakat berhak bertanya: siapa sebenarnya yang dijaga?” sindirnya. Kritik tajam ini memperlihatkan ketidakpuasan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Sorotan terhadap program sembako ini berkembang menjadi kritik lebih luas terhadap tata kelola anggaran daerah. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan, dugaan pemborosan atau manipulasi dalam program bantuan sosial dinilai sebagai bentuk pengkhianatan moral terhadap rakyat kecil.
IT99 memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada kritik terbuka. Mereka tengah menyiapkan laporan resmi terkait dugaan mark-up anggaran dalam sejumlah program sembako lainnya untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Tugas masyarakat adalah mengawal agar prosesnya tidak berhenti di tengah jalan,” tutup Dinata.
Kini publik menunggu apakah dugaan ini akan dibuka secara transparan hingga ke akar persoalan, atau kembali tenggelam di balik bahasa administratif dan prosedur birokrasi yang selama ini kerap menjadi tameng kekuasaan.(haii)