Haii News - Portal Berita Online Teraktual & Terpercaya | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

Kasus Korupsi Desa Kotaraja, Kejari Akui Belum Berhasil Selamatkan Kerugian Negara

Dugaan Jual Beli Proyek KNMP di Lotim. 200 Juta Melayang, Rekanan Ancam Tempuh Jalur Hukum
Oktober 10, 2026
Subuh Keliling, Karolog Polda Sumbar Ajak Warga Waspadai Narkoba
Oktober 26, 2026

haiinews.com, Lombok Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mengakui belum ada kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, tahun anggaran 2024–2025. Padahal, dalam perkara yang menjerat kepala desa dan bendahara tersebut, kerugian negara berdasarkan hasil audit disebut mencapai sekitar 1,59 miliar.

Pengakuan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, saat konferensi pers di ruang rapat Kejari Lombok Timur, Jumat (23/10). Ia menegaskan bahwa hingga proses hukum berjalan sampai penetapan tersangka, belum ada kerugian negara yang berhasil diselamatkan.

Dalam konferensi pers tersebut, Kajari menyebut nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara itu mencapai sekitar 1,5 miliar. Angka tersebut mengacu pada hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lombok Timur, dengan nilai yang disebutkan dalam hasil audit mencapai 1,59 miliar.

Persoalan ini menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan pengembalian dana sebesar 500 juta dalam perkara tersebut. Namun, Kejari Lombok Timur belum memastikan kebenaran informasi itu dan menyatakan akan menelusurinya lebih lanjut.

“Mengenai isu adanya pengembalian dana sebesar 500 juta, nanti kami akan telusuri kebenarannya, siapa yang menyerahkan, ke mana diserahkan, dan siapa penerimanya,” tegas Kajari di hadapan awak media.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi pengembalian dana 500 juta belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum. Kejaksaan masih perlu memeriksa asal-usul dana, pihak yang menyerahkan, pihak yang menerima, serta bukti transaksi atau dokumen yang dapat menjelaskan apakah benar telah terjadi pengembalian kerugian negara.

Dalam perkara ini, Kejari Lombok Timur telah menetapkan Kepala Desa Kotaraja berinisial LS dan bendahara desa berinisial M sebagai tersangka. Penetapan keduanya dilakukan pada 20 Oktober 2026 setelah penyidik mengembangkan perkara berdasarkan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan hasil audit kerugian keuangan negara.

Kasus tersebut bermula dari temuan Inspektorat Kabupaten Lombok Timur yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kotaraja. Setelah diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara, pengembalian yang dipersyaratkan itu disebut tidak dilakukan sehingga perkara dilanjutkan ke proses hukum di kejaksaan.

Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan telah memeriksa 55 orang saksi dan menyita 193 barang bukti. Penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan kedua tersangka.

Dugaan penyimpangan yang ditemukan meliputi perencanaan dan penganggaran kegiatan yang diduga fiktif, serta ketidaksesuaian antara Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sejumlah kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat diduga tidak dilaksanakan meskipun anggarannya telah dicairkan.

Kegiatan yang menjadi bagian dari temuan penyidik antara lain pembangunan rabat jalan, saluran, gorong-gorong, jembatan, bantuan rumah tidak layak huni, pengadaan sapi, hingga pengadaan dump truck. Penyidik menduga pelaksanaan sejumlah kegiatan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan.

Selain itu, penyidik menyoroti penguasaan dan pencairan dana desa yang diduga dilakukan tanpa didukung berita acara serah terima yang sah. Pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes), termasuk hasil sewa tanah desa dan kios, juga menjadi perhatian karena diduga tidak disetorkan ke rekening kas desa dan tidak dicantumkan dalam APBDes.

Kejaksaan turut mendalami pengelolaan dana Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai 221,9 juta. Dana tersebut disebut dikelola di luar sistem APBDes dan tidak dimasukkan ke rekening kas desa, serta diduga digunakan oleh kepala desa untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang dan aktivitas judi online.

Atas dugaan perbuatannya, LS dan M diproses berdasarkan ketentuan pidana yang disampaikan penyidik, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keduanya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, tetapi menurut keterangan Kajari, tidak hadir dengan alasan sakit. Penyidik berencana melakukan pemanggilan kedua sesuai prosedur hukum.

Kajari Lombok Timur juga mengingatkan seluruh kepala desa agar mengelola keuangan desa secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kejaksaan, katanya, tetap melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada aparatur desa, tetapi dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pada perbuatan melawan hukum akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Sementara itu, kepastian mengenai isu pengembalian 500 juta dan upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara Desa Kotaraja masih menunggu hasil penelusuran lebih lanjut.(haii)

Pasang Iklan