Tropong Desa - Portal Berita Online Teraktual & Terpercaya | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

Diminta Capai Target Retribusi Kekayaan Daerah, Dishub: Semua Sudah Disewakan Oleh Kadis Sebelumnya

Tim Supervisi Mabes Polri Sambangi Desa Kembang Kuning Yang Dikenal Sebagai Desa Wisata Sehat
November 27, 2020
Kades Surabaya Ripai Pajrin Mengklarifikasi Kecurigaan Sekelompok Masyarakat Terhadap Pemerintah Desa
Maret 3, 2021

klikntb.com, Lombok Timur – Diminta Menaikkan Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah untuk tahun 2021, Pihak  Dinas Perhubungan (dishub) kabupaten Lombok timur (Lotim), Drs. Purnama Hadi, MH mempertanyakan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut, mengingat Semua potensi kekayaan  Daerah yang dikelola pihak Dishub Sudah Disewa oleh pihak ketiga selama 3 tahun berlaku dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022

Dari target retribusi yang di minta sebesar Rp 980 juta untuk 2021, dianggapnya kurang Beralasan oleh purnama kepada media, belum lama ini diruang kerjanya, mengingat potensi yang ada sudah disewa selama 3 Tahun.

Semestinya kata Hadi, sebelum memberikan target retribusi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) , dewan harus minta data dan klarifikasi data terlebih dahulu, agar supaya tidak berbeda pandangan terhadap  obyek yang dibahas.

“Seperti target yang di berikan kepada dishub mengenai PAD retribusi kekayaan daerah yang di kelola Dinas Perhubungan yang saya pimpin, seperti pelabuhan labuhan haji dan pelabuhan kayangan ( eks.Newmont) yang ada di labuhan Lombok (pelabuhan eks newmont:red), keduanya sudah dikontrak oleh perusahaan sampai Ahir tahun 2021 dan 2022 “terang Hadi.

Saat ini lanjutnya lagi, untuk pelabuhan Labuhan haji telah disewa PT NSL (Natura Samudera Lestari ) selama 3 tahun mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 denga Jumlah sewa sebesar 3 x Rp.305.907.000 = Rp.917.721.000. sedangkan pelabuhan kayangan  yang ada di Labuhan Lombok masih di kelola oleh PT Aman Mineral dengan masa kontrak sampai Ahir 2021 dengan sewa Rp.700.juta/ tahun.

“Kedua kekayaan daerah yang kami kelola itu sampai saat ini masih terikat kontrak dengan kedua perusahaan tersebut, jadi bagaimana kami bisa capai target, sedangkan potensi yang ada Sudah tersewakan terlebih dahulu,”tutur Hadi.

Bahkan purnama Hadi terkesan pasrah, menerima segala bentuk keputusan yang diberikan DPRD, namun ia meyakini bahwa segala sesuatu yang menjadi keputusan akan terjawab berdasarkan fakta dilapangan.

“Ya  apapun keputusan kita Terima saja, biar Fakta lapangan yang menjawab bahwa memang benar Kekayaan daerah Pelabuhan Labuhan Haji sudah dikontrak 3 tahun kita mau bilang apa dan Uang Sudah diterima dan disetorkan ke kas Daerah,” ditulisnya melalui pesan Whatsapp-nya.

” Ya  kepasrahan terungkap dalam bahasa daerah (Sasak)”BUK APE YANG TE ONGKAT MALIK MASAK TEPARAN MENGARANG DIK (mau bilang apa lagi, masak kita dianggap ngarang dik:red)”tutupnya untuk meyakinkan.

Mengenai persoalan target retribusi kedua pelabuhan tersebut, ketua DPRD kabupaten Lombok timur, Murnan S.Pd saat dikonfirmasi via WhatsApp, “Jawaban saya hanya satu kalimat, Jika disuruh berfikir mereka mengarang, sekalian aja kita mengarang biar mereka berfikir,”tulisnya, nuansa bersahaja.

Alasan yang dilontarkan dishub dianggapnya sebagai 1001 alasan mengenai pemanfaatan potensi yang ada, bahkan dianggapnya eksekutif tidak sanggup keluar dari zona nyaman, “Terkait target di Dinas Perhubungan tidak boleh mencari 1001 alasan, yg jelas potensinya ada, hanya saja enggan keluar dari zona nyaman,”sambungnya.

Hal ini menurutnya sering terjadi karena adanya kelalaian administrasi pihak eksekutif, bahkan dokumen mengenai status kedua pelabuhan yang dikelola dishub tidak di tembuskan ke legislatif sehingga dianggap hal yang wajar apabila dewan tidak mengetahui status kedua pelabuhan hingga saat ini.

Ia tegaskan juga bahwa pembahasan target retribusi untuk 2021 mengenai kedua pelabuhan itu menurutnya tidak perlu diperdebatkan, karena sudah masuk pembahasan target APBD 2021, ” tutupnya.(klik)

Pasang Iklan