

tropongdesa.com, Lombok Timur – Sekelompok pemuda Desa Surabaya, Kecamtan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang menamakan diri dari karang taruna, belum lama ini melakukan hering untuk mempertanyakan kinerja Badan Permusawaratan Desa (BPD) dengan alasan desa dalam keadaan tidak baik.
Dalam hering tersebut, sekelompok pemuda ini mempertanyakan 8 Point yang dianggapnya membutuhkan klarifikasi dari pemerintah desa, pasalnya dari 8 Point tersebut, informasinya sedang santer-santernya bergulir ditengah masyarakat dan membutuhkan penjelasan.
Dari 8 poin ini diantaranya, mengenai APBDes yang sampai saat belum di tanda tangani oleh sang kades, peraturan desa mengenai penggilingan padi berjalan yang sampai saat ini belum ditandatangani oleh kades, pembangunan kantor desa yang keluar dari kesepakatan, laporan Pendapatan Asli Desa dianggap tidak linier dengan fakta di lapangan, Tidak ada laporan progres pemekaran wilayah, perangkat desa yang lowong tidak diisi sampai saat ini, mempertanyakan program PTSL yang ditunda dan CSR dari perusahaan setempat untuk pembuatan gapura yang belum rampung.
Berdasarkan tudingan sekelompok pemuda ini, pihak desa meminta para pemuda dan dan para tokoh pada hari Selasa, (03/03) dengan agenda mengklarifikasi semua tudingan yang dilontarkan dengan bahasa yang lugas oleh kepala desa Surabaya Ripai pajrin didepan warga yang hadir.
Pada kesempatan ini terlihat beberapa tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta pihak kepolisian, dihadiri langsung kapolsek sakra timur, IPTU AHMAD AMIN bersama petugas dari kecamtan ikut menyaksikan dan mendengarkan kupasan penjelasan dari kepala desa.
Ditempat ini, Ripai pajrin mengucapkan berterimakasih kepada para pemuda yang sudah menjalankan fungsi kontrolnya terhadap pemdes, pasalnya, dengan peristiwa ini, masyarakat tidak lagi mendengar informasi dari satu pihak yang bisa menimbulkan salah persepsi terhadap pemdes.
“Bahkan saya anggap kejadian seperti sekarang ini sebagai dinamika mulai terbangun didalam masyarakat dan kita patutnya bersyukur, karena itulah ciri-ciri desa yang akan maju,”ujarnya.
Dalam kesempatan ini pula Ripai menjawab dengan lugas point tuntutan para pemuda seperti APBDes yang belum di tandatangani, bahwa pihaknya sudah melakukan semua tahapan tersebut, hanya tinggal menunggu Tandatangan dari BPD, “semua tahapan sudah kita lakukan, baik dari RKPDes yang turunannya APBdes sudah kita buat, tinggal menunggu Tandatangan BPD” ujarnya
Mengenai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), menurut pengakuan sekdes, pihak BPD berjanji akan tanda tangani LPJ itu bila sudah rampung, namun faktanya, sampai saat ini belum ditandatangani, sampai pihak BPD sesumbar di sekdes ,”jika hari ini ada LPJ maka APBdes akan mereka tanda tangani,”tutur Ripai, mengutip pengakuan sekdes,”tapi faktanya sampai saat ini belum mereka tanda tangani,”tegasnya.
Sedangkan untuk point mengenai peraturan desa tentang penggilingan padi berjalan yang belum di tandatanganinya, ia meminta untuk melalui tahapan assessment dan uji publik, sehingga perdes yang dibuat BPD menjadi produk hukum yang benar-benar dirasakan manfaatnya untuk masyarakat banyak, “bahkan bila perlu dilakukan Uji Publik” sarannya.
Mengenai kantor desa yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan, membuatnya mengulas kembali mengenai kondisi kantor desa yang berdiri semenjak tahun 80-an yang tidak pernah diperbaiki.
Pembangunan kantor desa ini pada kesepakatan awal memang akan dibangun ke samping, namun atas pertimbangan lahan yang sempit, sehingga bangunan di buat menjadi lantai dua.
Point Tuntutan selanjutnya mengenai kejelasan PADes berdasarkan jual beli dan dipaparkan oleh kepala desa dengan mengupas kronologis uang yang diterimanya dari salah seorang warga berinisial KMZ yang jumlahnya tidak sesuai dengan PerDes.
“Yang saya ketahui, nilai tanah yang di rambang 1,8 M, dari nilai itu akan masuk ke desa 2,5% menurut PerDes, sehingga hitungannya berjumlah 45 juta, Tetapi yang dibawakan kesaya oleh salah seorang warga yang berinisial KMZ bersama rekan-rekannya saat itu sejumlah 35 juta, karena nilainya tidak sesuai dengan PerDes, maka saya serahkan lagi ke KMZ sejumlah 20 juta, jadi total yang saya pegang itu 15 juta, itupun saya pinjamkan ke masjid” tegasnya.
Poin kelima dan keenam yang mengupas tentang pembentukan panitia BPD yang berakhir masa jabatannya serta mengukur usaha kades tentang kelanjutan pemekaran itupun di jawab lugas, ” Hal inipun sudah kita sampaikan ke Kabupaten, Terkait pemekaran kita masih usahakan dan ini juga bersangkutan dengan Dana yang harus disesuaikan dengan kemampuan desa”,jelasnya.
poin selanjutnya penilaian massa aliansi tentang Program PTSL yang di tunda Programnya karena ketidak hadiran kades, Ripai menjawab hal itu disebabkan ketidakhadiran dirinya itu karena ada pertemuan dengan DPMD provinsi yang akhirnya ia mengutus Sekertaris desa, “Namun ternyata tidak bisa diwakili, akhirnya mengakibatkan pertemuan dengan PTSL di tunda”, ucapnya.
Terakhir mengenai poin CSR perusahaan Pokphand 2019 untuk Gapura yang sampai saat ini belum jadi, pihaknya menyampaikan, kondisi ini disebabkan jumlah anggaran untuk pembuatan Gapura tersebut belum mencukupi
“Kalau uang hanya 15 juta untuk pembuatan Gapura, hanya sebelah yang kita dapatkan, terlebih ini kita memakai ornamen yang lebar dan di penuhi beton, cakar ayam dan juga mengantisipasi getaran kendaraan yang berlalu lalang” ungkapnya
Usai klarifikasi yang dilakukan oleh Ripai, perdebatan pun sempat terjadi. Sehingga pihak kecamatan berhasil menengahi dan menyimpulkan bahwa titik permasalahan ini adalah Miskomunikasi antara pemerintah desa dan aparatur desa.
usai mendengar masukan dari pihak kecamatan, salah satu Anggota BPD yang bernama Abdul Qadir meminta kepada kepala desa agar pada setiap permasalahan yang ada, supaya BPD di panggil atau dilibatkan, “Jika ada suatu permasalahan, kami mohon agar kami juga di panggil” pintanya
Sedangkan Yuda hadiyatma selaku korlap Aliansi Pemuda peduli, usai acara klarifikasi ini. Ia mengatakan kepada awak media akan bermusyawarah kembali dengan BPD guna memediasi ke Bakesbangpoldagri dengan pihak terkait.
“Kita musyawarah dulu dengan BPD, untuk mediasi di Bakesbangpoldagri agar jelas pihak tambak dan desa, dan yang kita harapkan agar pihak perusahaan membayar agar masuk ke kas desa, seandai ada kesalahan akan coba di tuangkan di LPJ ” tutupnya.(TD)
