

TROPONGDESA.COM, Lombok Timur – Aparat Gabungan Polsek Aikmel menggelar operasi yustisi penegakan peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2021 untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular di Kecamatan Aikmel, pada Rabu (09/06), dini hari tadi.
Aparat gabungan yang turun dalam operasi yustisi ini, diantaranya, Kapolsek Aikmel IPTU I Made Sutama bersama 7 orang anggota jaga, 5 orang anggota TNI, 3 orang anggota SatPol-PP dan 4 orang staf desa dan kepala desa di masing-masing lokasi operasi.
Di hari yang sama, giat yang di mulai sekira pukul 09.30 wita ini di lakukan di lima lokasi berbeda seperti jalan raya Desa Lenek Kalibambang, jalan raya Desa Lenek Daya, jalan raya Desa Lenek Ranbanbiak, jalan Raya Desa Toya, jalan raya Desa Aikprapa.
Sebelum ke lokasi para petugas gabungan melakukan apel persiapan yang di pimpin langsung Kapolsek Aikmel, IPTU I Made Sutama, untuk memberikan arahan agar pelaksanaan operasi yustisi di jalankan dengan cara humanis.
Operasi Yustisi ini, kata Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, SIK, MH, melalui Kapolsek Aikmel, IPTU I Made Sutama, dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Aikmel, guna mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan prokes 5M ( menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilisasi).
Operasi yustisi ini juga akan terus di laksanakan, mengingat masih ramai pengendara roda dua, roda empat dan penumpang yang beralasan lupa membawa masker, bahkan ada juga yang sengaja tidak memakai masker.
” Sering kita temukan kalau masker hanya di pakai pada saat rajin atau saat ditegur petugas saja, karena kebanyakan masker di taruh di kantong atau jok motor, sehingga perilaku inilah yang menjadi tantangan kami untuk terus mengingatkan dan mengimbau mereka”tuturnya.
Perilaku inilah yang menjadi alasan aparat memberikan sangsi kepada pengendara yang nakal .” Ada yang kita tegur, ada juga yang kita hukum dengan menyapu di sekitar lokasi, tapi ada juga pengendara yang kami berikan masker”terangnya.
Dalam operasi yustisi kali ini, aparat gabungan berhasil menjaring 120 pengendara yang dianggap melanggar Prokes, 95 diantaranya hanya diberikan sangsi teguran lisan, 15 orang diberikan sangsi sosial (dengan menyapu atau bersih-bersih di lingkungan serta sanksi pust up) selebihnya di berikan sangsi tertulis.(TD)