

haiinews.com, Lombok Timur- Adanya tudingan miring terhadap pelayanan pemberkasan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB), dinilai tak berdasar.
Namun, dalam setiap rekomendasi pembuatan ID para CPMI ini, kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (P2K2) pada Disnakertrans Lombok Timur, Akhmad Wardi, pihaknya harus selektif dulu.
“Jadi, tidak benar ada uang dalam pelayanan, karena itu semua gratis,” katanya pada Selasa (27/9).
Menurut dia, semua pemberkasan CPMI dari 109 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang ada di NTB, mendapat perlakuan sama dan membutuhkan proses.
Kendati demikian, situasi dan kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki saat ini ditambah lagi proses penginputan biodata ID dilakukan secara manual yang sebelumnya secara online, sehingga butuh banyak waktu.
Selain itu, sebut Wardi, pihaknya tidak menginginkan CPMI yang merupakan warga masyarakat Lotim tidak ingin bermasalah nantinya di tempat kerja, terutama terkait dengan kelengkapan dan keabsahan dokumen serta sertifikasi kompetensi yang harus dimiliki oleh CPMI.
“Kompetensi CPMI yang merupakan kewajiban PPTKIS memberikan pelatihan, seringkali menjadi permasalahan di tempat kerja,” katanya.
Itulah sebabnya, tim dari Disnaker dan SBMI bersilaturrahmi ke kantor PPTKIS itu untuk untuk memonitoring dan evaluasi sekaligus memastikan keberadaan kantornya, dan juga untuk mengetahui, apakah sudah memberikan pelatihan kompetensi kepada CPMI nya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur, Usman, seringkali PPTKIS ini mengabaikan hak-hak dari CPMI untuk mendapat pelatihan kompetensi.
Hal itu disebabkan, kata dia, karena permintaan CPMI banyak dari luar negeri, sehingga persyaratan kompetensi itu diabaikan.
Bagi Usman, setiap PPTKIS ini, harusnya memberikan permakluman kepada Disnakertrans soal pelatihan CPMI yang direkrut, sehingga antara hak dan kewajiban berimbang.
Kalaupun itu lintas kabupaten, sebut Usman, seharusnya permintaan rekomendasi itu kepada pihak Disnakertrans Provinsi, karena itu adalah kewenangannya.
“PPTKIS, jangan hanya mengejar keuntungan saja, tetapi pada akhirnya akan merugikan CPMI di kemudian hari,” katanya.(td)