

TROPONGDESA.COM, Lombok Timur – Polsek Masbagik bersama satuan tugas Covid-19 menggelar operasi yustisi untuk menertibkan pengendara yang melanggar protokol kesehatan (Prokes). Operasi gabungan ini dimaksudkan untuk menegakan peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2020 untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular di Kecamatan Masbagik, pada hari Minggu (04/07),
Petugas gabungan yang turun menyisir pelanggar Prokes ini diantaranya, Kanit Lantas bersama 6 orang anggota jaga, 3 orang anggota TNI dan 3 orang kasi trantib kecamatan masbagik.
Giat ini di mulai sekira pukul 09.00 wita dan di gelar di 4 lokasi berbeda, seperti di Jalan raya Utama Masbagi menuju Mataram (Depan Pasar Paok Motong dan Depan Mako Polsek Masbagik), Jalan Raya Masbagik menuju Pancor (Depan Pasar Masbagik Baru dan Depan Pasar Lama Masbagik, Jalan Raya Desa Danger menuju Desa Lendang Nangka (Depan Kantor Desa Danger), Jalan Raya Desa Paok Motong menuju Desa Kesik.
Namun sebelum masing-masing berangkat ke lokasi, petugas gabungan melakukan apel persiapan yang di pimpin langsung Kapolsek Masbagik AKP Zainuddin Basri, untuk memberikan arahan agar pelaksanaan operasi yustisi di jalankan dengan cara humanis dan presisi.
Menurut Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, SIK, MH, melalui Kapolsek Masbagik, AKP Zainuddin Basri, mengatakan bahwa Operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka menertibkan pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak menjalankan disiplin Prokes.
Hal itu sejalan juga dengan Instruksi presiden (inpres) nomor 6 Tahun 2020, peraturan daerah (Perda) NTB nomor 7 Tahun 2020 dan peraturan bupati (Perbup) Lotim nomor 39 Tahun 2020. Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular seperti virus Covid-19 di tengah masyarakat.
Ditambah lagi, masih ramai di jumpai pengendara yang lalai menggunakan masker akibat kurangnya kesadaran tentang bahaya Covid-19. “Masih saja kita temukan, warga memakai maskernya pada saat melihat petugas saja, tapi selebihnya, masker di taruh di kantong atau jok motor”tuturnya.
Bagi pengendara maupun penumpang yang kedapatan tidak menggunakan masker atau tidak menjaga jarak akan dikenakan sangsi oleh petugas.” Ada yang kita tegur, ada juga yang kita hukum dengan menyapu di sekitar lokasi, tapi ada juga pengendara yang kami berikan masker”terangnya.
Dalam operasi yustisi kali ini, aparat gabungan berhasil menjaring 55 pengendara yang dianggap melanggar Prokes, diantaranya 42 orang diberikan sangsi teguran lisan, 9 orang siberikan sangsi tertulis 4 orang diberikan sangsi sosial yang diminta untuk menyapu sambil melafalkan pancasila.
Tindakan ini di lakukan untuk memberikan efek jera sehingga memiliki kesadaran untuk menjalankan disiplin Prokes melalui 5M (memakai masker,menjaga jarak,mencuci tangan,mengindari kerumunan, mengurangi mobilitas) agar terhindar dari Covid-19.(TD)