

tropongdesa.com, Lombok Timur – dalam upaya mencegah menularnya virus Corona yang biasa di sebut sebagai istilah Covid-19, anggota polsek Sakra, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melakukan penyisiran ke pasar-pasar mengingatkan pengguna pasar dan p ngunjung pasar agar mentaati protokol kesehatan (Prokes) covid-19.
Kali ini Kapolsek Sakra, AKP H. Junep Akbar bersama tujuh anggotanya, dibantu tujuh anggota danposramil , lima anggota Polisi Pamong Praja (Pol-PP) dan staf kecamatan secara bersama-sama melakukan penertiban terhadap para pelanggar Peraturan Daerah (perda) nomor 7 tahun 2020 di kawasan pasar umum Pegondang, kecamatan sakra, kamis (26/11) sebagai upaya mencegah penyakit menular di tengah masyarakat.
Selain melakukan penertiban, dalam kegiatan ini tim gabungan memberikan pemahaman kepada para pengguna pasar mengenai dampak terhadap kesehatan serta dampak sosial yang dapat ditimbulkan bila terpapar virus Covid-19, oleh karena itu masyarakat diminta untuk menjalankan disiplin Prokes sebagai langkah pencegahan.
Disampaikan juga menurut para hali kesehatan penyebaran virus Corona yang sifatnya cepat menular ditengah masyarakat, ditambah belum tersedianya vaksin sebagai penangkal serangan virus oleh pemerintah, sehingga dibutuhkan langkah pencegahan dengan selalu memakai masker, rajin mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dalam keramaian.
Peran serta aparat kepolisian dalam hal ini salah satunya meningkatkan pemantauan di lokasi-lokasi sarana publik, upaya ini dikatakannya sebagai cara melakukan menertibkan para pengguna pasar maupun pengunjung yang tidak menggunakan masker dengan tetap mengedepankan prosedur humanis.
Adapun sikap yang diambil dalam menindak para pengguna pasar yang kedapatan berkali-kali terjaring melakukan pelanggaran akan dikenakan sangsi disiplin dengan menyapu disekitar lokasi, bahkan ada pula yang diminta untuk push up, namun yang kedapatan melakukan pelanggaran pertama kali akan di berikan sangsi sebatas teguran lisan.
Dalam kegiatan kali ini tim gabungan berhasil menjaring 116 pedagang maupun pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker, 90 diantaranya diberikan sangsi teguran lisan, selebihnya di kenakan sangsi tertulis dan disiplin dengan meminta mereka untuk push up namun ada pula yang diminta untuk menyapu disekitar tempat oprasi.(TD)