

tropongdesa.com, Lombok Timur – Maraknya tindak kriminal yang di duga di pengaruhi minuman keras (miras) jenis tuak dan brem di wilayah Lombok timur (Lotim), membuat aparat semakin gencar memantau pergerakan masuknya miras jenis tuak dan brem di wilayah lotim bersama warga sekitar.
Kali ini, jajaran Polsek Sukamulia yang dipimpin langsung Kapolsek sukamulia AKP Muhammad Taisir bersama beberapa anggota jaga yang tergabung didalam Tim OPS Pekat Gatharin 2021 Polres Lombok Timur, berhasil menggagalkan pengiriman puluhan liter miras jenis brem di jalan Raya Pancor Manis, kecamatan Sukamulia pada hari juma’at (02/04) sekitar pukul 14.00 WITA.
Untuk mengelabuhi petugas, Pelaku berinisial MI (20), yang berasal dari Gubuk Repok, Dusun Penedagandor, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong ini, membawa miras memakai dua buah galon air ukuran 20 liter yang di bungkus dengan kain.
Saat diberhentikan oleh petugas, pelaku tidak bisa berkutik, sehingga pelaku dan miras yang rencananya akan di jual kembali ini di amankan di Polsek Sukamulia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapolsek, tindakan tegas terhadap penjual miras ini di lakukan berdasarkan ST KAPOLDA NTB NOMOR : STR/72/III/OPS.1.3/2021, TGL 02 MARET 2021 TTG DIREKTIF RGB OPS PEKAT RINJANI-2021, dan RENOPS “PEKAT RINJANI 2021” NOMOR : R/RENOPS/04/III/OPS.1.3./2021, TGL 25 MARET 2021 TTG PEMBERANTASAN KASUS JUDI, MIRAS DAN PROSTITUSI, lanjutnya, berdasarkan Laporan POLISI No : LP/03/IV/Yan.2.5/2021/NTB/Res.Lotim/Polsek Sukamulia.Tanggal 02 April 2021 Tentang Tindak Pidana ringan Miras.(TD)
