

TROPONGDESA.COM, Mataram – Di dalam salah satu pernyataannya di pemberitaan sebelumnya, Diresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR, S.I.K, menanyakan asal usul pasal 127 yang menjerat Sultan bagu tersebut “apakah pasal 127 itu dari Tuhan atau dari setan, soalnya sampai saat ini belum dijawab” tanya dia.
Menanggapi pertanyaan tersebut kuasa hukum Sultan bagu alias RR, Dr. Irpan Suriadiata via WhatsApp pada hari Kamis (17/03) menyarankan kepada Diresnarkoba Polda NTB untuk membaca Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor tiga dan nomor empat terkait dengan pengguna narkotika.
Lanjut Irpan, disitu telah dijelaskan mengenai barang bukti (BB), apabila BB-nya dibawah satu gram sabu, itu hukumannya rehabilitasi dan dikenai pasal 127. “Sedangkan kenapa klien saya tidak direhabilitasi…?, mungkin pertimbangan majlis hakim, karena dia seorang pengacara dan harus menjadi contoh bagi masyarakat sehingga dihukum dengan hukuman pidana penjara selama dua setengah tahun namun di mahkamah agung dikurangi menjadi satu setengah tahun” tuturnya.
Sedangkan, bila BB-nya 0,27 gram maka jaksa tidak mungkin P21 berkas Tampa ada pasal 127 mengacu pada SEMA yang ada.”Jadi jaksa pasti akan minta pasal tersebut untuk dimasukkan dalam berkas penyidikan sesuai SEMA, karena jaksa tidak mungkin mau dijadikan alat oleh aparat kepolisian” tukas Irpan.
Lebih jauh lagi ia jelaskannya mengenai pemeriksaan pidana yang sifatnya terintegrasi yang berkaitan satu dengan lainnya mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai pada tahap peradilan. Didalam tahap penyidikan tersebut jaksa akan mempelajari berkas perkara yang diajukan oleh penyidik dan kemudian jaksa akan memberikan catatan-catatan atau petunjuk yang harus dilengkapi atau di isi oleh penyidik, jika ada yang kurang maka akan diberikan P19.
“Jadi tidak mungkin ada dakwaan oleh penuntut umum Tampa adanya berkas perkara dari pihak kepolisian dan tidak mungkin jaksa penuntut umum akan P21-kan berkas perkara kalau penyidik tidak melengkapi apa yang disampaikan oleh jaksa, dan jaksa tindak mungkin membuat dakwaan yang berbeda dengan berkas perkara dari kepolisian, terangnya.
Salah satu yang bisa menjadi petunjuk itu adalah memasukkan pasal 127 jika BB perkara tersebut kurang dari 0,27 gram, kalau pihak kepolisian tidak memasukkan pasal 127 maka tidak akan mungkin di P21 oleh jaksa penuntut umum, sehingga kalau sudah di P21 artinya seluruh berkas perkara sudah lengkap dan antara penyidik dan penuntut umum sudah sependapat dengan berkas perkara tersrbut. “Berkas perkara yang sudah disepakati antara jaksa dan penyidik itulah yang dijadikan dasar menyusun dakwaan yang kemudian berlanjut ke penuntutan ” imbuhnya.
“Termasuk pasal 127 yang ditanyakan oleh beliau itu tidak akan muncul kalau tidak ada didalam berkas perkara dan tidak mungkin akan muncul di tuntutan kalau tidak ada di dakwaan, karena itu rentetannya, dan yang paling penting pak dir ini salah alamat kalau keberatan terhadap isi putusan pengadilan lalu berkoar koar di media, seharusnya pak dir ajukan upaya hukum jangan buat opini yang menyesatkan, bebernya.(TD)