Tropong Desa - Portal Berita Online Teraktual & Terpercaya | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

BPNT Diberikan Tunai, Dinsos Lotim Berharap Pedum Terbaru

Mantan Ketua BEM FE UGR: Pasangan JADIAN Pilihan Tepat Menahkodai BEM UGR 2022
Februari 19, 2022
HMI Langsa Desak Presiden Copot Yaqut
Februari 25, 2022

TROPONGDESA.COM, Lombok Timur – Dengan dirubahnya tehnis penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang di salurkan melalui PT POS Indonesia oleh kementerian sosial, sesui surat edaran direktur jenderal penanganan fakir miskin nomor 592/6/BS.01/02/2022, ditanggapi Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur melalui kepala bidang Fakir Miskin lalu Hariadi, “mestinya Pedum di rubah juga kalau diberikan dalam bentuk tunai” ujarnya, saat ditemui awak media di ruangannya, Senin (22/02) sekira pukul 10.00 wita.

 

 

Perubahan ini juga, lanjutnya lagi, ia ketahui dari pihak PT.POS yang mengaku mendapatkan surat dari kementerian sosial untuk menyalurkan BPNT priode Januari sampai Maret kepada 119 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di kabupaten Lombok Timur dalam bentuk uang tunai.

 

 

Atas dasar perubahan tersebut, tambahnya lagi, akibat tidak disertai perubahan Pedum serta petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sempat membuat dinas sosial mempertanyakan hal tersebut ke pihak PT.POS. “namun pihak PT.POS juga mengaku menunggu itu” pungkasnya.

 

Kendati demikian, pihak dinsos Lotim tetap menindak lanjuti surat dirjen terebut dengan membuat surat ke pemerintah desa dan camat untuk melakukan sosialisasi mengenai penyaluran BPNT melalui PT.POS secara tunai tersebut dengan batas waktu sampai dengan tanggal 5 Maret 2022.

 

“Penyaluran ini juga akan di lakukan secara bertahap berdasarkan data yang diterima pihak POS dari kemensos pertanggal 18 februari 2022 dengan jumlah KPM 48.470  terlebih dahulu untuk tahap pertama, untuk tahap berikutnya menunggu data dari kemensos ” tuturnya.

 

Namun masyarakat perlu ketahui, ulasnya lebih jauh, bahwa uang tunai yang disalurkan melalui PT.POS tersebut di peruntukkan untuk pembelian sembako sesuai peruntukannya yang tertuang di dalam pedoman umum.

 

“Nanti penggunaan uang tersebut itu akan diawasi oleh pendamping sembako yang ada di desa atau kecamatan masing-masing, jangan sampai uang tersebut digunakan untuk beli rokok” terangnya.

 

Karena amanat Pedum BPNT, tambahnya lagi, sudah tertera jelas kalau bantuan terebut di hajatan untuk mencegah terjadinya “stunting”, akibat kekurangan gizi ditengah masyarakat.

 

” bila bantuan tersebut tidak di gunakan untuk pemenuhan asupan gizi masyarakat, maka bantuan tersebut sudah menyimpang dari peruntukannya dan hajatan pemerintah melalui Pedum yang ada” tutupnya.(TD)

Pasang Iklan