

TROPONGDESA.COM, Lombok Timur – Berdasarkan sudut pandang seorang pakar hukum hebat Lombok timur Deni Rahman SH terhadap perilaku petugas razia kendaraan versus pengendara, melalui akun Whatsapp-nya pada hari Rabu (01/06) sekira pukul 09.00 WITA, ia menuliskan mengenai perilaku transaksional itu terjadi disebabkan karena proses peradilan lalulintas dianggap terlalu panjang dan rumit oleh masyarakat.
“Kalau menurut saya, melihat kebiasaan seperti itu lahir karena sistim peradilan pelanggaran lalu lintas yang panjang dan dianggap rumit oleh masyarakat, seharusnya jika praktik semacam itu terjadi dan menjadi bagian dari perilakunya, maka seharusnya sistem penyelesaian pelanggaran lalu lintas diperpendek dengan sistem sidang ditempat”
Dalam skandal tersebut, lanjutnya, ia tidak ingin menyalahkan satu pihak, terlebih lagi ditengah kultur pragmatis dianggap “aji mumpung”, dan dijadikan kebiasaan.
“Saya pikir kita tidak bisa menyalahkan satu pihak ya….”tuturnya, namun disarankannya, “jika ditemukan sudah menjadi kebiasaan, disini peran legislatif kita di DPR RI sana untuk melakukan amandemen UU-nya, atau mengambil langkah- langkah tertentu untuk menutup sistem yang open atau bocor”
Dalam pandangannya juga, ketika terus menyalahkan sistem yang bocor dianggapnya sebagai perilaku yang tidak bijak, Dalam persoalan ini menurutnya dibutuhkan peran DPR-RI untuk mengurai dan mencari solusinya.
“Dengan merubah sistem penyelesaian pelanggaran lalu lintas yang lebih pendek dengan sidang ditempat” misalnya. “kalau sekarang kan tidak memungkinkan karena KUHAP mengatur pelanggaran Lalu Lintas dilakukan melalui peradilan”imbuhnya.
Ia-pun mencontohkan bayar “gelap” (sogok:red) akan tetap terjadi disaat masyarakat menganggap alurnya panjang dan ribet.
“Bayangin jika pengendara yang kena tilang ini orang KLU (Kabupaten Lombok Utara) sedangkan dia ditilang di Lombok Timur, pastilah akan memilih bayar gelap. Tapi itu tidak akan terjadi jika sidang di tempat, segitu sederhanya sich sebenarnya” ungkap pakar hukum yang masih senang menjomblo ini.
Kendati demikian, pandangan hukumnya menyebutkan kalau Pungli tetap salah dimata hukum, namun kebiasaan tersebut sulit di hilangkan karena dianggapnya ada celah yang membuat perilaku tersebut tidak mempan hanya cukup dengan kesadaran maupun edukasi tentang hukum.
“Masa iya, ini terus kita pelototi tanpa ada kemauan merapikan sistem, meskipun kita minta masyarakat jangan melakukan itu juga tidak akan mempan mengedukasi karena ada minset dan praktik ribet dan urusan panjang yang didapatkan justru akan menganggu aktifitas ekonomi mereka karena urusan tersebut”
“kita sebagai masyarakat malah ingin mendorong DPR-RI untuk segera mencari solusi atas keribetan ini, yang pasti bahwa dengan perubahan sistem sidang ditempat dua sisi dapat masyarakat dipermudah dan kemasukan negara makin tinggi” tutupnya.(TD)