Tropong Desa - Portal Berita Online Teraktual & Terpercaya | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

Lotim Masuk Zona Kuning, Surat Edaran Bupati Minta Satgas-19 Perketat PPKM Darurat Imbangan

Pastikan PPKM Darurat Efektif, Kapolres Bersama Dandim 1615 Lotim Datangi Pusat-Pusat Perbelanjaan Dan Rumah Sakit
Juli 14, 2021
PMI Asal Lotim Disiksa Sang Majikan, Diduga Korban Human Trafficking Melapor Ke Polres Lotim
Juli 15, 2021

TROPONGDFESA.COM, Lombok Timur – Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melakukan press release  di rupatama I Kantor Bupati Lotim pada hari Rabu (14/07). Kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Lombok Timur nomor: 060/481/PMD/2021 tanggal 13 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Darurat Imbangan di Kabupaten Lotim, (14/07).

Kegiatan yang di mulai sekira pukul 09.30 WITA ini di hadiri Sekeretaris Daerah (Sekda) Lotim Drs. M. Juani Taofik, M.AP, Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio, S.I.K.,M.H, Kabag Humas dan Protokoler Pemda Lotim Iswan Rahmadi, Kepala Dinas Perhubungan Lotim Drs Purnama Hadi, M.H dan Insan Pers Lotim.

Mengawali Sekeretaris Daerah (sekda) kabupaten Lombok Timur (Lotim) Drs. M. Juani Taofik, M.AP mengatakan Press Release ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Lombok Timur Nomor : 060/481/PMD/2021 tanggal 13 Juli 2021 tentang (PPKM) berbasis Mikro Darurat Imbangan di Lotim yang akan  diberlakukan mulai tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Terbitnya Surat Edaran ini juga, menyusul release Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tanggal 13 Juli 2021 yang menyebutkan 3 Kabupaten/kota yang masuk dalam Zona Kuning yaitu Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara serta Kabupaten Dompu.

Sekaligus Menindaklanjuti hasil Vicon dengan Kapolda NTB, sehingga Pemda Lotim beserta jajaran telah melakukan rapat koordinasi tentang rencana pelaksanaan PPKM Mikro Imbangan di wilayah Lotim dengan salah satu tehnisnya mengaktifkan kembali 3 titik penyekatan di wilayah Lotim seperti di jalur perbatasan Jenggik Kecamatan Terara, jalur perbatasan Sukaraja Kecamatan Jerowaru dan KP3 Kawasan Laut Labuhan Lombok. 

Upaya ini dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang tidak terlalu penting mulai tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Demikian halnya dengan mobilisasi masyarakat dari luar Lotim pada hari Sabtu dan Minggu yang bertujuan ke destinasi wisata, agar di waspadai menyebabkan kenaikan penyebaran Covid-19 di wilayah Lotim. “Jadi, setiap masyarakat yang akan masuk ke wilayah Lotim harus di screening dan di swab antigen terlebih dahulu” ujarnya.

Sehingga, diharapkan kepada para petugas agar meminta Para pengunjung menunjukkan Kartu Vaksin sebelum diizinkan masuk. “Hal ini harus di taati oleh semua mayarakat maupun pelaku usaha. Jika ditemukan masyarakat / pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi berdasarkan Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular” ucapnya.

Ia juga meminta dalam pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Adha 1442 H yang akan dilaksanakan umat muslim pada pekan depan, untuk melaksanakannya dengan prosedur kesehatan Covid-19 yang ketat. Terlebih lagi saat ini pemerintah di lavel mikro sudah menyediakan posko PPKM dengan fasilitas ruang isolasi.

Perlu dimaklumi juga, lanjutnya lagi, Saat pelaksanaan treatment menghadapi Covid-19 petugas selalu dalam posisi Paradoks sehingga di upayakan sistem tutup buka dengan penyekatan di bagi menjadi 2 bagian yaitu Shift pertama di buka mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA dan Shift Kedua mulai pukul 16.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 Wita dimana personil disiapkan 125 orang per shiftnya.

Ditempat yang sama, Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, SIK, MH mengaku bahwa, PPKM darurat covid-19 telah di jalankan dari sebelumnya oleh Polres Lotim untuk menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Provinsi NTB dengan melakukan penyekatan serta Tracking dan Screening di 3 titik lokasi perbatasan wilayah Lotim.

Dikatakannya penyekatan tersebut di laksanakan sementara menunggu Peraturan yang diterbitkan dari Pemda Lotim terkait pelaksanaan PPKM Mikro serta membangkitkan kesadaran masyarakat dari tingkat bawah untuk menerapkan Prokes Covid-19. “Pertanggal hari ini Pemda Lotim telah mengeluarkan Surat Edaran dari Bupati Lotim, dimana kami dari Polres Lotim siap untuk memback up”ujarnya.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan terkait PPKM Mikro Darurat Imbangan di wilayah Lotim. Bahkan kami dari Polres Lotim juga sudah mulai menjalankan program Tabligh Akbar Virtual yang dilaksanakan dua kali seminggu untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya toleransi serta menyebarkan informasi dari tingkat pusat ke tingkat desa” tambahnya.

Ia juga menawarkan pengawalan pendistribusian tabung oksigen untuk 2259 titik PPKM Mikro di wilayah Lotim dengan harapan untuk mempercepat penanganan covid-19. “kami dari Polres Lotim memiliki rancangan untuk mengawal pendistribusian tabung oksigen ke titik PPKM Mikro apabila dibutuhkan, juga sebagai ikhtiar  percepatan penanganan Covid-19” tawarnya .

Menanggapi pertanyaan beberapa media terkait masih adanya kegiatan masyarakat yang menyebabkan Kerumunan, disampaikannya bahwa aparat kepolisian terus melakukan upaya PPKM darurat covid-19 dengan cara humanis melalui pendekatan preemtif dan preventif sampai dengan tindakan refresif.

Bahkan Selama Pandemi Covid-19 aparat Kepolisian tidak diperbolehkan menerbitkan izin kegiatan keramaian dalam bentuk apapun. Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran akan dikenakan tindakan refresif dari Gugus Tugas Covid-19 dalam memberikan sangsi mulai dari denda sampai dengan pidana.

Hal ini Semua telah sepakat untuk mempunyai pemikiran positif terkait kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 contohnya pelaksanaan PPKM Mikro Darurat Imbangan yang semata-mata tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Terkait Operasi Yustisi memang pada dasarnya sasaran masyarakat yang tidak mematuhi Prokes akan tetapi dilaksanakannya tindakan penegakan lalu lintas apabila ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan kelengkapan berlalu lintas, menggunakan Knalpot Racing, serta dalam berkendara  dapat membahayakan pengemudi lainnya.(TD)

Pasang Iklan