

TROPONGDESA.COM, Lombok Timur – Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, SIK, MH, bersama Dandim 1615 Lombok Timur Letkol Inf. Aagus Prihanto Donny, S.Sos, meninjau kegiatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat covid-19 di pusat-pusat perbelanjaan yang ada di kabupaten Lombok timur (Lotim), pada hari , Selasa (13/07).
Monitoring ini dimulai sekira pukul 19.20 WITA, dengan mendatangi pusat perbelanjaan “sinar bahagia”, setelah itu beranjak ke KFC yang kebetulan letaknya bersebalahan, sekira pukul 19.50 WITA Kapolres bersama Dandim 1615 mendatangi pusat perbelanjaan Apollo kemudian menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Soejono Selong untuk mengecek ketersediaan oksigen dan monitoring berahir sekira pukul 20.00 WITA dengan mendatangi pusat perbelanjaan Cahaya Mandiri.
Kedatangan Kapolres bersama Dandim 1615 Lotim beserta rombongan ini untuk memastikan PPKM darurat covid-19 di berlakukan sesuai dengan ketentuan dan surat edaran gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor: 180/08/KUM/2021 Tentang PPKM Mikro Darurat di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sesampainya di lokasi, kapolres bersama Dandim 1615 langsung menemui pengelola dan para pekerja yang ada di tempat itu dan menyampaikan kehadirannya untuk memastikan pelaksanaan PPKM darurat covid-19 dilaksanakan secara efektif. Sekaligus memberikan imbauan kepada karyawan beserta pengunjung agar selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19 dalam semua kegiatan.
Disampaikannya juga Pelaksanaan prokes itu bertujuan untuk menjaga keselamatan diri sendiri bersama keselamatan keluarga. “karena hanya dengan kesadaran bersma wabah ini bisa di hindari” terangnya.
Untuk itu, kapolres meminta kepada pengelola agar ikut menjalankan PPKM darurat covid-19, dengan cara tidak menerima pengunjung yg tidak mematuhi protokol kesehatan. “kalau dijumpai pengunjung yang melanggar Prokes sebaiknya arahkan untuk kembali dan tidak boleh masuk ” kata Kapolres, menyarankan.
“karena TNI-POLRI dan pemerintah daerah tidak akan berhenti untuk mengingatkan warga agar tetap melaksanakan aturan PPKM dengan sebaik-baiknya. supaya angka penyebaran Covid-19 bisa turun,” ujarnya, mengingkatkan.
Untuk itu, Para Manager perbelanjaan yang ditemui dimintanya untuk penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memintanya untuk menjalankan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 wita serta kapasitas pengunjung maksimal 25% (dua puluh lima persen). (TD)


















