

tropongdesa.com,Lombok Timur – Anggota Asosiasi Kepala Desa Lombok Timur ( AKDES ) ,dengan kompak mengikrarkan diri siap pasang badan membela anggotanya yang mau dizolimi seperti persoalan yang dialami Awaludin kepala desa (kades) Kembang Are Sampai ,
Ikrar ini disampaikan puluhan anggota AKDES saat melakukan konsolidasi rutin di aula kantor Desa Borok Toyang kecamatan Sakra Barat ,Kabupaten Lombok Timur ( Lotim ) Nusa Tenggara Barat ( NTB ) , Senin 10/08 .
Langkah AKDES ini ,menurut Ketua Asosiasi,Nurhadi Muiz ,Kades Jeruk Manis ,kepada media, dipicu oleh manuver para KAWIL dan KAUR dengan bantahan yang dibuatnya ,yang dilansir dibeberapa media online dan cetak atas ketidak puasannya dengan keputusan yang dibuat kepala desa.
“Sebaiknya menurut saya , para korban meminta maaf kepada kadesnya dan buat perjanjian tidak akan mengulangi lagi, itu lebih tepat ,”saran Muiz ,” tapi ini malah melakukan manuver mengaku tidak salah dimana-mana,”lanjutnya dengan nada kesal.
Bila korban terus merasa diri benar ,lanjut Muiz , Dipastikan persoalan ini akan berbuntut panjang dan akan menguras banyak energi,waktu dan materi.
“Karena menyelesaikan pesoalan hukum ini tidak bisa selesai dalam satu atau dua bulan,”ujarnya.
Dan keputusan AKDES ini juga menurut dia , sudah melalui tahapan investigasi untuk mencari kebenaran terhadap langkah anggotanya tersebut.
“Karena Dia (Awaludin:red) sudah menunjukkan kepada kami bukti-bukti administrasi ,seperti Surat Peringatan (SP) pertama sampai SP ke empat,sebelum melakukan pemberhentian ,”bebernya.
Ditempat yang sama ,Ripa”i Pajrin Kades Surabaya selaku Humas ,memastikan semua nggota AKDES tidak tinggal diam dan terus mempersiapkan langkah-langkah yang kemungkinan di tempuh oleh korban .
“Kalau korban terus saja ngotot ,maka kami juga akan mempersiapkan langkah-langkah yang harus ditempuh,” ancam ,mantan pendamping desa ini.
Diingatkannya juga untuk para korban ,untuk tidak mendengarkan saran-saran yang membuat mereka semakin rugi.
Dan mesti dipahami juga oleh korban , lajutnya lagi, Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Karena dalam aturan itu jelas disebutkan tata cara pengangkatan dan pemberhentian dan bukan sekedar pengangkatan saja,”imbuhnya.
Terkait pemberhentian itu juga ,kata Rupa”i ,sudah disebutkan Didalam Permendagri No 67 Tahun 2017 dan dijelaskan perangkat desa diberhentikan karena tiga sebab. Pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga karena diberhentikan.
Perangkat desa yang diberhentikan juga ada alasannya seperti :
“Peraturan itu sudah jelas mengatakan penetapan itu disampaikan kepada camat ,tapi lucunya camat ini,surat belum diterima, tapi sudah kirim balasan,”tutupnya (Kim)
